Sederet Insentif Pajak yang Diberikan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan sederet insentif perpajakan yang diberikan pemerintah selama masa pandemi Covid-19. Berbagai insentif itu diberikan untuk membantu agar dunia usaha bisa bertahan dari hantaman Covid-19.
Pertama, insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan. Pemerintah sudah menanggung dan membayar pajak kepada 131.889 orang dari berbagai perusahaan. Adapun nilainya telah mencapai sebesar Rp3,49 triliun.
"Kemudian ada insentif untuk membantu agar korporasi tidak mengalami tekanan cash atau likuiditas karena harus membayar berbagai ketentuan perpajakan seperti pajak impor 22, pajak pph pasal 25 dari sisi cicilan masanya dan juga dari sisi PPN," kata dia dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan 2021, Kamis (4/3).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Bendahara Negara itu menyampaikan berbagai insentif itu sudah dinikmati oleh puluhan ribu perusahaan. Untuk PPh 22 impor dirasakan oleh 14.941 perusahaan dengan nilai mencapai Rp13,56 triliun. Kemudian untuk cicilan masa PPH 25, dinikmati 66.682 perusahaan dengan nilai Rp20,5 triliun.
"Sedangkan untuk PPN restitusi yang dipercepat dinikmati oleh 2.529 wajib pajak dengan total fasilitas Rp5,05 triliun," jelas dia.
Berdasarkan survei dilakukan oleh pemerintah dari seluruh perusahaan yang telah menikmati fasilitas perpajakan tersebut, mayoritas mereka akan meminta atau akan memanfaatkan insentif itu kembali.
Untuk PPH 21 sebanyak 90 persen dari perusahaan akan memanfaatkan insentif di tahun 2021, PPH 25 86 persen dan, Pembebasan 22 impor 2 persen.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani melaporkan memastikan penyaluran THR telah mencapai Rp13,4 triliun per 24 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca Selengkapnya