Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Insentif Pemerintah untuk Pasar Modal Indonesia dalam UU Cipta Kerja

Sederet Insentif Pemerintah untuk Pasar Modal Indonesia dalam UU Cipta Kerja Menko Airlangga. ©2020 Foto: Lutfi/Humas Ekon

Merdeka.com - Pandemi Covid-19 menyebabkan aktivitas perekonomian di Tanah Air mengalami tekanan luar biasa. Hal ini membuat pemerintah mengambil kebijakan luar biasa dengan memberikan berbagai macam insentif fiskal di sektor keuangan.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) pemerintah telah berupaya memberikan dukungan kepada sektor-sektor yang terdampak, termasuk di pasar modal. Salah satunya adalah penurunan PPh badan untuk perusahaan terbuka.

"Dukungan pemerintah salah satunya adalah penurunan PPh Badan untuk perusahaan go public," ujarnya dalam Opening Ceremony Capital Market Summit & Expo 2020, Senin (19/10).

Dia menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 perusahaan terbuka alias go publik memiliki kesempatan untuk merasakan insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 19 persen atau lebih rendah dibandingkan ketentuan yakni 22 persen.

Syaratnya adalah, perusahaan tersebut harus memiliki saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia minimal 40 persen, atau saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak di luar emiten dan pemegang saham pengendali/pemegang saham utama, dengan jumlah kepemilikan saham masing-masing pihak tidak melebihi 5 persen.

Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, lewat kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur mengenai pembebasan PPh atas dividen bagi mereka yang berinvestasi di wilayah RI.

"Di dalam UU Cipta Kerja ada ayat tentang penghapusan PPh dividen, insentif ini diharapkan bisa mendorong partisipasi perusahaan untuk go public di pasar saham," jelas Airlangga.

Di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yakni orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu, dan/atau badan dalam negeri.

Kebijakan pembebasan PPh atas dividen juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam negeri, maupun luar negeri.

Adapun ketentuan yang diatur yaitu, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Dividen dari Badan Usaha Luar Negeri

Selanjutnya, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan jangka waktu, tata cara pengecualian pengenaan pajak penghasilan, perubahan batasan dividen yang diinvestasikan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru
Pemerintah Janjikan Insentif Pajak untuk Investor Blok Migas Baru

Pemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan
Aturan Disahkan, Gaji Pekerja Siap-Siap Dipotong Untuk Tabungan Perumahan

Kepesertaan simpanan Tapera juga menyasar termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib
Siap-Siap, Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Bayar Dana Pensiun Wajib

Program ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi ketimpangan dalam penghasilan pensiun.

Baca Selengkapnya
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP
Data Kemenkeu: 22.449 Rumah Manfaatkan Program Insentif PPN DTP

Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini
Jokowi Bocorkan Bakal Ada Insentif untuk Sektor Properti, Diputuskan Sore Ini

Insentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya