Sederet kekhawatiran dari aturan Ditjen Pajak intip rekening nasabah
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati mengingatkan agar pemerintah menerbitkan mekanisme yang jelas soal pembukaan akses data perbankan ini. Enny juga menanyakan siapa orang Ditjen Pajak yang berhak melihat data nasabah. Jika tidak, ini sangat mengkhawatirkan.
"Keterbukaan harus ada aturan main yang jelas. Ada pembagian yang jelas. Misalnya, siapa di kalangan DJP yang bisa mengakses dan menggunakan data itu. Di level mana, ini kan harus jelas. Apa semua orang pajak bisa mengakses?," ungkapnya di Kantor Indef, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
-
Apa saja dampak buruknya? Akibat menonton TV terlalu dekat bagi kesehatan diketahui dapat menyebabkan mata tegang, mata kering, sakit kepala, dan penurunan konsentrasi.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa saja dampak buruk dari pikiran kotor yang tidak dikelola? Terdapat beberapa dampak negatif dari pikiran kotor yang tidak dikelola dengan baik: 1. Membuat pikiran negatif: Berpikiran kotor dapat menyebabkan munculnya pikiran-pikiran negatif yang tidak sehat. Pikiran-pikiran ini dapat merusak kepercayaan diri dan menyebabkan perasaan tidak aman. Pikiran negatif juga dapat menyebabkan perasaan cemas, depresi, dan stres yang berlebihan.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Enny mencemaskan, jika tidak ada aturan yang jelas, maka akan dapat menimbulkan moral hazard atau persepsi negatif di masyarakat yang justru bisa membuat pemberlakuan Perppu No 1 Tahun 2017 ini menjadi kontraproduktif.
"Kalau tidak ada payung hukum yang jelas, kita khawatir akan menimbulkan berbagai macam moral hazard. Orang bisa banyak spekulasi. Sehingga ini yang justru kita khawatirkan kontradiktif dari keterbukaan informasi," katanya.
Ekonom, Aviliani menambahkan, perlu ada sosialisasi lebih banyak kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari masyarakat. Sebab kesalahpahaman dapat berimplikasi kepada tingkat kepercayaan masyarakat yang tentunya sangat berpengaruh besar terhadap tindakan yang diambil nantinya.
"Kepada masyarakat harus sosialisasikan secara baik. Karena kalau mereka hanya persepsikan dari satu lini akan dicari-cari, ini akan membahayakan," katanya.
Menurutnya, sosialisasi demi tercapainya pemahaman masyarakat mutlak dilakukan demi menghindari perilaku negatif masyarakat yang akan memengaruhi perekonomian bangsa dan proyek inklusi keuangan yang sedang dilakukan pemerintah.
"Yang punya uang banyak keluarin uangnya ke luar negeri. Yang punya uang sedikit, uangnya diambilin. Kalau sosialisasi tidak baik, dua hal ini bisa terjadi," tambah Aviliani.
"Implikasinya, kalau masyarakat kecil kembali ke uang tunai berarti financial inclusion enggak tercapai. Sekarang yang besar, uangnya mereka bisa keluarin. Mungkin mereka enggak ada masalah kena pajak di negara lain, tapi ada kepastian hukum. Jadi kepastian hukum penting, jangan sampai rekening kemana-mana," tegas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaSejatinya Indonesia sendiri merupakan negara produsen tembakau, berbeda dengan negara lain sebagai konsumen tembakau yang memberlakukan kebijakan FCTC.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca Selengkapnya