Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet kontroversi Uber dan Grab selama beroperasi

Sederet kontroversi Uber dan Grab selama beroperasi Browsing di smartphone. © ubergizmo.com

Merdeka.com - Senin lalu, ratusan orang ramai berkerumun di kawasan Monas bagaikan semut. Mereka adalah para sopir angkutan umum yang memprotes pemerintah akan keberadaan taksi daring.

Sehubungan dengan adanya demonstrasi terkait keberadaan taksi online, Kementerian Perhubungan surati Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Isi dari surat tersebut menanggapi banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh adanya Uber serta GrabCar yang sudah dalam beberapa waktu terakhir beroperasi di ibukota.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, surat tersebut berisi permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan untuk memesan layanan taksi online Uber dan GrabCar.

Dalam surat tersebut, Uber serta GrabCar dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.

Selain itu, perusahaan Uber yang merupakan 'franchise' milik asing, dianggap tidak memberi jaminan keamanan atas kerahasiaan penggunanya. Hal ini dianggap dapat membahayakan keamanan negara.

Dalam surat tersebut juga dijabarkan poin permintaan Kemenhub, yang diwakilkan menteri Ignasius Jonan, terkait langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kemenkominfo dalam memberantas praktik taksi online. Poin tersebut berupa,

a. Memblokir situs aplikasi milik UBER Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan;

b. Memblokir aplikasi milik PT Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi GrabCar karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yang belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal);

c. Melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin yang resmi dari pemerintah.

Selama beroperasi, Uber dan Grab juga telah menimbulkan sejumlah kontroversi. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Taksi online tak bayar pajak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengatakan sebenarnya Pemprov DKI tidak menentang keberadaan taksi online di Jakarta. Namun dia meminta agar taksi online ditempeli stiker agar bisa membedakan mana taksi online dan kendaraan pribadi."Saya katakan kalau Grab taxi segala macam kalau taksi sebagai taksi sewa pelat hitam tidak apa-apa. Tapi kan taksimu musti daftar kan? Juga musti daftar sebagai pengusaha yang menyewakan taksi, artinya kamu mesti tempel dong grab taxi kayak di Singapura juga begitu kamu mesti tempel," sambungnya.Selain itu, dengan ditempeli stiker khusus maka pihaknya telah memiliki hak untuk menarik pajak dari perusahaan taksi online itu."Kalau sekarang kamu mesti lebih murah dong, kamu enggak musti bayar pajak, enggak mesti bayar asuransi, perusahaan taksi harus bayar pajak dan asuransi walaupun diakui memang masa taksi ke depan ini akan berubah," tandasnya.

Taksi online langgar undang-undang

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata menjelaskan, surat tersebut merupakan surat permohonan pemblokiran aplikasi pengguna, dan hanya untuk aplikasi Uber dan Grab Car."Jadi mengenai surat yang disampaikan adalah permohonan untuk pemblokiran aplikasi pengguna permintaan hanya untuk Grab dan Uber," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta.Menurutnya, surat permohonan pemblokiran kedua perusahaan tersebut dikeluarkan lantaran di dalam peraturan transportasi khususnya taksi hanya memuat aturan resmi atau tidak untuk taksi pelat hitam."Prinsipnya peraturan pertaksian itu sudah ada jelas harus menggunakan pelat kuning lalu KIR, sementara Uber dan Grab Car tidak memiliki," jelas dia.

Penolakan juga terjadi di dunia

Kantor berita AFP memberitakan peringatan Menteri Transportasi China Yang Chuantang kepada perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi di Negeri Tirai Bambu. Ini lantaran subsidi yang digelontorkan dinilai telah mendorong persaingan tak sehat.Sayangnya, Yang Chuantang tak menyebut nama perusahaan dimaksud berikut sanksinya. Namun, kecaman itu bisa dengan mudah dikaitkan pada Uber Taxi dan pesaingnya, Didi Kuaidi.Kedua perusahaan tersebut dikabarkan telah meraup duit miliaran dolar dari investor untuk menguasai pasar China. Duit tersebut digunakan untuk menyubsidi supir dan penumpang.Ini membuat supir taksi tradisional kian tersisih dan akhirnya menggelar protes.Selain China, sedikitnya delapan negara juga memersoalkan keberadaan perusahaan penyedia aplikasi pemesanan transportasi.Diantaranya, Brazil, Kanada, Prancis, Jerman. Kemudian, India, Jepang, Korea, dan Spanyol.

Grab Car jadi celah Organda dan Dishub cari duit

Selain mendapat penentangan dari sejumlah sopir taksi, seorang harus mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah agar mobilnya bisa terdaftar di Grab Car. Sejumlah anggota organda dan dinas perhubungan juga terlibat di dalamnya."Jika kita hendak masuk menjadi anggota "Grab Car" yang saat ini menuai kontroversi tersebut. Ternyata harus mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk satu unit mobil agar seseorang bisa masuk menjadi anggota Grab Car," kata Sutama seorang sopir, di Kuta seperti dilansir Antara, Sabtu (6/2).Ditengarai dengan adanya kendaraan berbasis aplikasi tersebut para oknum organda dan dinas perhubungan membuat celah, dan cenderung disalahgunakan. Modusnya yakni dengan melihat daftar koperasi atau PT yang kurang aktif."Oknum tersebut memanfaatkan itu, karena izin harus lewat badan hukum. Jika ada perseorangan yang mengajukan izin maka oknum tersebut akan memilihkan untuk masuk di salah satu koperasi atau PT yang pasif itu," ujarnya.Ia juga menyebut cara dan lika-liku serta menyetor jutaan rupiah per mobil atau kendaraan pribadi yang harus disiapkan anggota Grab Car. Bahkan, jika seseorang memiliki kendaraan dan punya izin sewa maka pengemudi tinggal mengunduh aplikasi Grab Car."Sementara jika seseorang punya mobil tapi belum berizin, maka oknum itu akan membantu mengurusnya. Iya tentu harus mengeluarkan upeti jutaan rupiah untuk memuluskan seseorang masuk Grab Car," katanya.Parahnya lagi, katanya, bagi seseorang yang belum punya mobil maka akan ditawarkan paket mobil tertentu plus izin, dengan uang muka berkisar antara Rp25 juta sampai Rp40 juta."Harga izin untuk satu mobil biasanya Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Coba bayangkan untuk satu mobil saja mereka dapat segitu, coba kalikan ratusan atau pun ribuan mobil yang mengurus izinnya, miliaran rupiah oknum itu dapat masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum organda dan dishub yang bermain nakal tersebut," katanya.

Harga murah taksi online rusak pasar

Direktur PT Blue Bird Tbk yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda), Andrianto Djokosoetono, menilai taksi berbasis online ini merusak tatanan harga pada transportasi sejenis. Akibat terburuknya pengusaha kecil semakin merana."Yang justru terpukul paling parah pengusaha kecil dengan armada kecil. Keluhannya dumping (keuntungan di negara lain dijadikan modal subsidi di Indonesia). Predatory pricing," ujarnya saat ditemui di Menara Kamar Dagang dan Industri Nasional (Kadin), Jakarta.Pihaknya menampik jika penolakan terjadi karena kecemburuan teknologi. Sebab, anggota Organda sudah sejak lima tahun lalu mempunyai teknologi yang sama dengan taksi online sekarang ini.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek
Oknum Mitra yang Larang Pengemudi Ojol Angkut Penumpang saat Demo Bakal Disanksi Tegas Gojek

Pihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?
Beda Sikap 2 Menteri Jokowi soal TikTok Shop, Mana yang Bikin UMKM Lokal Babak Belur?

Pro kontra TikTok Shop di Indonesia terus berlanjut.

Baca Selengkapnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya
Grab Indonesia Jamin Tidak Ada Pemotongan Pendapatan Driver Ojol, Begini Penjelasan Lengkapnya

Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen

Baca Selengkapnya
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini
Inilah Tuntutan Ojek Online Sampai Demo Hari Ini

Ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek, hari ini Kamis (29/8) akan melakukan demo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lantang! Bule Teriak di Mobil Komando saat Ojol & Kurir Demo Besar Besaran Dekat Istana
VIDEO: Lantang! Bule Teriak di Mobil Komando saat Ojol & Kurir Demo Besar Besaran Dekat Istana

Ada momen mengejutkan saat bule naik mobil komando lalu berteriak "Ojol sukses"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Demo Besar-Besaran Ojol & Kurir se-Jabodetabek Bawa Spanduk
VIDEO: Demo Besar-Besaran Ojol & Kurir se-Jabodetabek Bawa Spanduk "Perlakukan Kami Layaknya Manusia"

Para pengemudi ojol memprotes ketidakadilan bisnis antara aplikator dengan mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya
Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan
Viral Sopir Truk Dipalak di Kapuk Muara, Polisi Turun Tangan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan dirinya akan mengecek kebenaran video pungli di Kapuk Muara tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya
Tak Semua Ojol Ikut Demo dan Tetap Ambil Orderan, Ini Alasan di Baliknya

Mereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.

Baca Selengkapnya