Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Manfaat Perppu Cipta Kerja, Termasuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Sederet Manfaat Perppu Cipta Kerja, Termasuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Prof Faisal Santiago menyebut bahwa meski DPR menunda pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) di masa sidang sekarang, keputusan tersebut tetap ditunggu pada masa sidang DPR berikutnya.

"Banyak kemudahan yang diberikan untuk masyarakat dan investor jika Perppu Ciptaker ini disahkan menjadi UU, seperti kegiatan usaha dan investasi yang bakal dipermudah," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2).

Menurut dia, Perppu Ciptaker merupakan salah satu langkah perhatian pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan kepastian hukum.

Orang lain juga bertanya?

Adanya Perppu Ciptaker, lanjutnya, dapat mengundang investor karena ada kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.

Selain itu, banyak kemudahan juga yang diberikan kepada masyarakat untuk berusaha, seperti kemudahan perizinan dan pembentukan badan usaha, stimulus dan kemudahan bagi UMKM, serta ada juga pemberian dan percepatan sertifikasi halal yang sangat ditunggu oleh para pelaku usaha.

Melihat banyaknya keuntungan dari Ciptaker ini, Prof. Faisal berharap DPR dapat mengesahkan Perppu tersebut menjadi UU pada masa sidang berikutnya.

"Saya mengharapkan pada masa sidang berikutnya Perppu Ciptaker ini dapat disahkan DPR untuk menjadi UU," katanya melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto juga berharap DPR menyepakati penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Menurut Menko Perekonomian, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

"Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," katanya.

Sebelumnya Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (16/2) lalu tak kunjung mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU).

Padahal, sehari sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sudah menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hasil rapat pleno antara Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Perppu Cipta Kerja mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR. Dari sembilan fraksi di DPR, tujuh fraksi menyatakan dukungannya dan hanya dua fraksi yang menolak Perppu ini.

Walaupun tidak disahkan dalam masa sidang ini, Perppu Cipta Kerja direncanakan akan disahkan menjadi undang-undang pada masa sidang selanjutnya yang akan dimulai pada pertengahan Maret 2023.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja
Cara Satgas Menampung Pro Kontra UU Cipta Kerja

Salah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak

Baca Selengkapnya
Sukses Buka Lapangan Kerja Baru, PTPP Sabet Merdeka Awards 2024
Sukses Buka Lapangan Kerja Baru, PTPP Sabet Merdeka Awards 2024

PTPP berharap bisa terus berkontribusi dalam membuka lapangan kerja di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Jamin Revisi Aturan Soal Outsourcing Tak Rugikan Buruh dan Pengusaha

Pemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.

Baca Selengkapnya
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Sekjen Kemnaker Sampaikan Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja

Regulasi tersebut membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Perusahaan Tak Lapor Lowongan Kerja ke Pemerintah Bisa Kena Sanksi

Perusahaan swasta yang membuka lowongan pekerjaan diwajibkan melapor ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Inilah Peraih Penghargaan Merdeka Awards 2024 Kategori Program Akselerasi Penciptaan Lapangan Kerja
FOTO: Inilah Peraih Penghargaan Merdeka Awards 2024 Kategori Program Akselerasi Penciptaan Lapangan Kerja

Merdeka.com memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah serta perusahaan yang berkontribusi dalam upayanya menciptakan lapangan kerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal
Kemnaker Luncurkan Permenaker 5 Tahun 2024, Wujudkan Link and Match Pasar Kerja yang Andal

Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya