Segera Berakhir, PPKM akan Berlanjut Diperpanjang?
Merdeka.com - Sejumlah ekonom memperkirakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan kembali diperpanjang oleh pemerintah. Kebijakan PPKM pada level 3-4 sendiri akan berakhir pada besok, 2 Agustus 2021.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah akan memberikan kelonggaran. Artinya tidak seperti yang dilakukan pada PPKM saat ini.
"Prediksinya PPKM akan berlanjut tapi pemerintah melakukan pelonggaran lagi atau turun ke level 3," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/8).
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 diperpanjang? Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan akan berakhir pada 7 Januari 2025, tetapi kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Kenapa waktu pendaftaran PPPK 2024 diperpanjang? Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pelamar yang belum menyelesaikan proses administrasi atau masih dalam tahap persiapan dokumen yang diperlukan.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Dihubungi terpisah, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah pun sependapat. Dia mengatakan, jika melihat arah kebijakan pemerintah yang mengutamakan penanggulangan pandemi, maka PPKM belum akan berakhir.
PPKM akan dilanjutkan sesuai kondisi di masing-masing daerah. Misalnya untuk DKI Jakarta yang mengalami penurunan kasus yang cukup signifikan, PPKM-nya bisa turun dari 4 menjadi level 3. Tapi tetap akan dilakukan PPKM.
"Hanya ada beberapa kegiatan masyarakat yang dilonggarkan. Namun upaya menanggulangi pandemi tidak boleh kendor. Kita tidak boleh lengah sehingga kasusnya naik lagi," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus menghadapi tantangan mengamankan sektor ekonomi riil masyarakat sambil menjaga stabilitas keuangan negara.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaPemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto disebutnya terus menunjukkan komitmennya untuk mendukung UMKM.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaSetelah 7 tahun, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM harus naik kelas jadi Wajib Pajak tanpa penggunakan PPH final.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaPadahal, masyarakat masih terbebani kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022 lalu.
Baca Selengkapnya