Segera Cair, Gaji ke-13 PNS Tinggal Menunggu Izin Presiden Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah menyatakan aturan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa keluar minggu ini. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan saat ini revisi PP terkait gaji ke-13 sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan/persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
"Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg (Sekretariat Negara). Tinggal menunggu persetujuan Presiden," ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/8).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang.
Untuk tenggat waktunya sendiri, Dwi berharap persetujuan Presiden akan didapatkan minggu ini. Sehingga setelahnya, pihaknya bisa langsung mencairkan gaji ke-13.
"Semoga minggu ini (persetujuan Presiden)," katanya.
Gaji ke-13 Tak Diterima Pejabat Eselon I dan II
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, di mana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.
"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan," katanya melalui konferensi pers virtual.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi berharap, kenaikan gaji para PNS maupun TNI/Polri ini diiringi dengan peningkatan kinerja.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKemenpan sudah mengirim dan sudah harmonisasi dengan Kemenkeu dan Setneg sehingga kenaikan gaji PNS segera cair.
Baca Selengkapnya"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya