Sejak ada Tax Amnesty, ada tambahan 8.412 WP baru
Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyebut sejak diberlakukannya program tax amnesty pada 19 Juli 2016, tercatat ada tambahan 8.412 wajib pajak baru yang terdaftar. Dimana, wajib pajak ini sebelumnya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
"Jumlah wajib pajak terdaftar pasca TA berjumlah 8.412 dengan tebusan Rp 780 miliar, yang artinya ini wajib pajak baru yang baru ikut masuk dalam sistem," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin (26/9).
Adapun rincian data lainnya terkait karakteristik wajib pajak yang mengikuti tax amnesty, antara lain:
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
1. Jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebanyak 129.756 orang, dengan jumlah tebusan mencapai Rp 40,06 triliun.
2. Jumlah wajib pajak yang selama ini tidak bayar pajak sebanyak 3.177 orang, dengan jumlah tebusan Rp 189 miliar.
3. Jumlah wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sebanyak 28.671 orang, dengan jumlah tebusan Rp 2,14 triliun.
4. Jumlah wajib pajak terdaftar 2015 sebanyak 3.628 orang, dengan jumlah tebusan Rp 282 miliar.
5. Jumlah wajib pajak terdaftar 2016 sebelum tax amnesty sebanyak 1.487 orang, dengan jumlah tebusan Rp 113 miliar.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaImplementasi penuh NIK sebagai NPWP mulai berlaku pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan optimis dalam kurun beberapa bulan diakhir 2023 ini semua data NIK bisa terintegrasi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, implementasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku pada 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIntegrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca Selengkapnya