Kabar Terbaru, Bantuan Pandemi Pemerintah yang Hadir dan Hilang di 2021
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi pandemi Covid-19. Perpanjangan insentif pajak berlaku hingga 30 Juni 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Rincian insentif yang diberikan Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, dalam ketentuan ini termasuk insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan. Insentif ini berlaku untuk karyawan yang bekerja di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
Insentif ini juga diberikan kepada karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan bansos KJP Plus cair di tahap pertama tahun 2024? 'Masyarakat calon penerima KJP Plus tidak usah khawatir, saya pastikan cair minggu ini (untuk tahap pertama 2024),' kata Plt. Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin dikutip dari Antara, Minggu (9/6).
Selain itu, Insentif pajak juga diberikan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Rincian insentif lain yaitu PPh Pasal 22 Impor. Serta insentif angsuran PPh Pasal 25. Terakhir, insentif PPN yakni mencakup pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.
Selain bantuan yang disebutkan di atas, pemerintah juga memutuskan melanjutkan sejumlah bantuan lain untuk masyarakat bertahan di tengah pandemi. Namun, ada juga program bantuan yang ditangguhkan atau dihilangkan tahun ini. Berikut merdeka.com akan merangkumnya.
1. Bantuan Subsidi Gaji Belum Diputuskan Diteruskan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemerintah belum berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021. Hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan rencana melanjutkan program bantuan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi.
"Untuk APBN 2021 kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU," ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Meskipun belum dimasukkan dalam rencana belanja pemerintah tahun ini, nantinya program tersebut akan dievaluasi secara menyeluruh. Termasuk pengaruh ekonomi terkini terhadap penghasilan para pekerja karyawan swasta.
"Kami punya evaluasi, akan kami berikan pada Pak Kemenko Perekonomian. Agar, jika memang ekonomi belum secara normal kembali diskusi kami mengenai program BSU ini kita bisa pertimbangkan dilakukan kembali di 2021," paparnya.
Adapun Kementerian Ketenagakerjaan mencatat realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang I mencapai 99,11 persen atau belum tersalurkan sebanyak 110.762 pekerja. Sementara pada gelombang II sebanyak 98,71 persen atau sekitar 159.727 pekerja.
2. Insentif Tenaga Kesehatan Berkurang
Pemerintah memutuskan memangkas anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi Corona di 2021. Keputusan ini tertuang dalam SK Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani Covid-19 akan diberikan insentif dan santunan kematian tahun ini dengan besaran:
Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp7.500.000, peserta PPDS Rp6.250.000, dokter umum dan gigi Rp5.000.000, bidan dan perawat Rp3.750.000, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2.500.000. Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300.000.000.
"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar memperhatikan hal-hal berikut: satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," demikian bunyi poin kedua surat tersebut.
Pada poin ketiga tertulis, satuan biaya berlaku terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19 serta hanya berlaku untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
Sebelumnya, di 2020, pemerintah menetapkan besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta. Dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta. Bidan atau perawat Rp 7,5 juta. Tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
3. Kartu Prakerja
Pemerintah berencana melanjutkan program kartu prakerja pada 2021. Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan peserta yang belum lolos bisa mendaftarkan dirinya tahun depan.
"Pendaftar yang sudah memasukkan data yang belum lulus di tahun ini jangan berkecil hati karena masih bisa daftar di tahun depan jadi join 2021. Data-data teman-teman masih tersimpan di kartu prakerja jadi tidak perlu mengulang dari awal," kata dia, Selasa (3/11).
Namun, bagi yang sudah lolos dan menerima manfaat dari pelatihan tahun ini, maka tidak bisa mendaftarkan diri lagi tahun depan. "Peserta yang sudah menerima bantuan untuk tahun ini tidak akan menerima lagi tahun depan. Kami kedepankan prinsip pemerataan," ujar Denni.
Denni belum menjelaskan secara rinci kuota penerima program bantuan tersebut untuk 2021. Namun, pihaknya memastikan konsep Kartu Prakerja 2021 nanti masih akan sama dengan 2020. Yakni menjaring para pencari kerja atau pekerja yang terdampak di-PHK agar memperoleh nilai tambah melalui pelatihan-pelatihan.
4. Bantuan Sosial Tunai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021. Bantuan ini dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Tahun 2021 ini penyaluran bansos akan terus kita lanjutkan dan dalam APBN 2021 telah kita siapkan anggaran ini anggarannya sebesar Rp110 triliun untuk seluruh penerima dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak pandemi covid-19 bantuan ini kita mulai hari ini disalurkan kepada 34 provinsi," katanya di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).
"Hari ini di awal 2021 saya meluncurkan langsung bantuan tunai se-Indonesia pada masyarakat penerima sekali lagi untuk program keluarga harapan, program sembako dan bantuan sosial tunai," sambungnya.
Jokowi menambahkan, bantuan tunai 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan. Pertama, Program Keluarga Harapan diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank yang tergabung dalam Himbara.
Kemudian, Program Sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar 200 ribu perbulan per Kartu Keluarga (KK).
"Kemudian bantuan sosial tunai diberikan selama 4 bulan Januari, Februari, Maret April dan nilainya 300 ribu per bulan per KK, ini sudah jelas semuanya," ucapnya.
Kepala negara berharap bantuan ini dapat meringankan keluarga-keluarga yang terdampak covid. Serta, bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional.
"Mengungkit ekonomi nasional kita memperkuat daya beli masyarakat sehingga kita harap pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," pungkas Jokowi.
5. Bantuan UMKM
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, program bantuan pemulihan ekonomi untuk UMKM dinilai efektif bantu UMKM bangkit. Maka program bantuan tersebut akan dilanjutkan di tahun ini.
Hal itu tercermin dari hasil survei dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dan survei dari LPEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI. Di mana, sebanyak 99 persen menyatakan program bantuan ini sangat tepat.
"Saya kira dari dua survei itu 99 persen para pelaku UKM menganggap program ini sangat tepat," kata Menteri Teten Masduki dalam Bincang Editor ‘Strategi UMKM Bangkit’, Senin (1/2).
Hasil survei tersebut juga menyatakan bantuan tersebut banyak digunakan oleh para pelaku UMKM untuk membeli bahan baku. Tentunya beragam bantuan seperti Banpres produktif, subsidi KUR, subsidi non-KUR dan lainnya dinilai sangat membantu UMKM dari sisi pembiayaan.
"Program ini sangat membantu para pelaku UMKM dari segi pembiayaan, mereka masih bisa berusaha membeli bahan baku dan modal lainnya. Saya kira mereka bisa bertahan di tengah pandemi covid-19," ujarnya.
Bahkan sebanyak 53,5 persen penerima program bantuan, yang tadinya tidak memiliki pekerjaan, sekarang menjadi pelaku usaha mikro. Sehingga para pelaku UMKM bisa bertahan hingga sekarang, meskipun ada sebagian yang terpaksa gulung tikar karena kehabisan modal.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, batuan sosial terkait bencana el nino seharusnya dibagikan paling lambat Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMasa panen diprediksi bergeser di bulan Mei hingga Juni.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaUang potongan tersebut tidak diberikan pada pemerintah, tetapi untuk membantu warga yang tidak punya pendapatan karena pandemi.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya