Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT-610 Siap Gugat Boeing
Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 tengah menyiapkan diri untuk melakukan gugatan kepada Boeing. Beberapa keluarga korban tengah melakukan mediasi dengan penasehat hukum dari Legisperitus Lawyers.
Lawyer sekaligus penasihat hukum dari Legisperitus, Daniel Alfredo mengatakan, langkah hukum lanjutan ini ditempuh dikarenakan hukum Indonesia yang masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.
"Memang keluarga korban mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar plus Rp 50 juta, tapi itu kan sudah kompensasi kewajiban. Sebenarnya keluarga korban bisa melakukan gugatan kepada Boeing kalau mereka yakin ada indikasi kelalaian atau kesalahan dari Boeing," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (21/11).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana Lion Air memastikan pesawat mereka aman? Pesawat memasuki bengkel atau hanggar untuk menjalani proses Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) karena alasan krusial yang berkaitan dengan keamanan, kinerja, dan keandalan pesawat.
-
Bagaimana Lion Air berkembang? “Kemampuan beradaptasi Rusdi telah membantunya dengan baik dalam bisnis penerbangan yang bergejolak,“ tulis Forbes.com dikutip di Jakarta, Jumat (18/8). Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
Tak seperti keluarga almarhum Dokter Rio Nanda Pratama yang sebelumnya sudah melakukan gugatan, sejumlah keluarga korban lainnya ini lebih memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).
Disadarinya, hasil investigasi dari KNKT ini memang tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan namun hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat. Namun, hal ini bisa menambah referensi para keluarga korban untuk melakukan gugatan.
Mengingat gugatan ini akan bersifat internasional, Daniel mengaku telah mendapat bantuan hukum dari lawyer internasional yang berkantor di London, Eropa. Lawyer tersebut diklaim sudah berpengalaman dalam menangani kasus hukum penerbangan.
"Jadi kita tidak gegabah, langkah pertama kita berikan pertimbangan dulu, kalau hasil KNKT sudah keluar, baru kita susun strategi gugatannya akan seperti apa. Karena hukum internasionalnya gugatan bisa dilakukan maksimal dua tahun setelah kejadian. Jadi masih panjang waktunya," paparnya.
Dikatakan Daniel, indikasi awal, memang ada kesalahan dari pihak Boeing dalam kecelakaan JT-610. Di mana salah satu buktinya, diterbitkannya buku panduan tambahan untuk pesawat 737-Max 8. Padahal pesawat ini merupakan pesawat terbaru Boeing.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaKeluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.
Baca Selengkapnya