Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT-610 Siap Gugat Boeing

Sejumlah Keluarga Korban Lion Air JT-610 Siap Gugat Boeing Lion Air. ©2018 humas lior air

Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban jatuhnya Pesawat Lion Air JT-610 tengah menyiapkan diri untuk melakukan gugatan kepada Boeing. Beberapa keluarga korban tengah melakukan mediasi dengan penasehat hukum dari Legisperitus Lawyers.

Lawyer sekaligus penasihat hukum dari Legisperitus, Daniel Alfredo mengatakan, langkah hukum lanjutan ini ditempuh dikarenakan hukum Indonesia yang masih memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

"Memang keluarga korban mendapatkan santunan Rp 1,25 miliar plus Rp 50 juta, tapi itu kan sudah kompensasi kewajiban. Sebenarnya keluarga korban bisa melakukan gugatan kepada Boeing kalau mereka yakin ada indikasi kelalaian atau kesalahan dari Boeing," kata Daniel kepada wartawan, Rabu (21/11).

Orang lain juga bertanya?

Tak seperti keluarga almarhum Dokter Rio Nanda Pratama yang sebelumnya sudah melakukan gugatan, sejumlah keluarga korban lainnya ini lebih memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

Disadarinya, hasil investigasi dari KNKT ini memang tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan namun hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat. Namun, hal ini bisa menambah referensi para keluarga korban untuk melakukan gugatan.

Mengingat gugatan ini akan bersifat internasional, Daniel mengaku telah mendapat bantuan hukum dari lawyer internasional yang berkantor di London, Eropa. Lawyer tersebut diklaim sudah berpengalaman dalam menangani kasus hukum penerbangan.

"Jadi kita tidak gegabah, langkah pertama kita berikan pertimbangan dulu, kalau hasil KNKT sudah keluar, baru kita susun strategi gugatannya akan seperti apa. Karena hukum internasionalnya gugatan bisa dilakukan maksimal dua tahun setelah kejadian. Jadi masih panjang waktunya," paparnya.

Dikatakan Daniel, indikasi awal, memang ada kesalahan dari pihak Boeing dalam kecelakaan JT-610. Di mana salah satu buktinya, diterbitkannya buku panduan tambahan untuk pesawat 737-Max 8. Padahal pesawat ini merupakan pesawat terbaru Boeing.

Reporter: Ilyas Istianur Praditya

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga
6 Polantas Tangerang Disanksi Usai Korban Kecelakaan Malah jadi Tersangka, Ini Reaksi Keluarga

Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pemerintah Susun Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Menurut Yusril, undang-undang yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi itu lahir dari hasil pembelajaran dari pengalaman Afrika Selatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel akan Cabut Laporan Polisi, Jika Bali Tower Penuhi Syarat Ini
Keluarga Sultan Korban Terjerat Kabel akan Cabut Laporan Polisi, Jika Bali Tower Penuhi Syarat Ini

Keluarga Sultan Rif'at Alfatih telah resmi melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Atas dugaan kelalaian.

Baca Selengkapnya