Sektor industri boleh nyicil bayar listrik tahun depan
Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Dalam paket tersebut, pemerintah fokus mendorong sektor industri dalam pemberian insentif tarif listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan pemerintah memberikan diskon tarif listrik tengah sebesar 30 persen. Diskon tersebut diberikan dari pukul 23.00 hingga pukul 08.00. Kebijakan ini berlaku untuk tahun depan.
"Karena banyak perusahaan yang dijalankan dengan mesin. Kalau mereka naikkan kemampuan produksi di malam hari, maka diskonnya akan mendapatkan 30 persen dari tarif normal. Jadi kita akan dorong industri berbasis mekanik itu menggunakan kapasitasnya di malam hari ketika beban sedang turun. Itu PLN memberi diskon 30 persen," ujar Sudirman di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/10).
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan mendorong perlindungan pekerja? Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin usai melangsungkan penandatanganan tersebut mengatakan bahwa melalui komitmen bersama ini diharapkan mampu mendorong perluasan perlindungan pekerja sektor formal, khususnya yang berada di dalam ekosistem anggota asosiasi.
-
Mengapa Pertamina Hulu Energi fokus pada aspek keselamatan kerja? 'PHE akan terus melaksanakan kinerja unggul dengan mengedepankan aspek safety di setiap lini Pekerjaan yang sesuai dengan good corporate governance,’’ jelas Chalid Said Salim, Direktur Utama PHE.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
Selain itu, kata dia, tarif listrik untuk golongan I-3 di atas 20 MVA dan golongan I-4 berdaya 30 MVA ke atas diturunkan sebesar Rp 13 per kwh, Penurunan ini lantaran turunnya harga minyak dunia.
Sudirman menambahkan pemerintah juga memberikan kemudahan pembayaran tarif listrik untuk sektor industri padat karya dengan cara dicicil. Untuk tahun pertama, pembayaran listriknya hanya bayar 60 persen dari tagihan listrik per tahun dan sisanya dibayar dengan cicilan 12 bulan.
"Misal ada industri padat karya yang rawan PHK dan kesulitan cash flow. Tagihannya Rp 15 miliar. Kebijakan PLN, dia boleh hanya bayar 60 persen saja yakni Rp 10,5 miliar, sisanya dicicil di bulan ke-13 selama 12 bulan," pungkas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSaat ini, belum ada landasan hukum khusus yang mengatur mekanisme pelaksanaan CCS di sektor ketenagalistrikan.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaSkema ini bisa menjadi tools atau alat untuk mempercepat transisi energi.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM menilai pelebaran batas daya ini diperlukan menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis saat ini.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik.
Baca Selengkapnya