Selain emas, ini instrumen investasi lain wajib bayar pajak
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan pengenaan pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22), yaitu sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika pembeli tidak memiliki NPWP maka besaran pajak yang dikenakan sebesar 0,9 persen untuk pembeli emas batangan.
Pembebanan pajak pembelian emas batangan ini otomatis membuat harga pembelian emas jadi lebih mahal. Bagi penyuka emas batangan sebagai medium investasi atau menabung kebutuhan hari depan, pembebanan pajak berarti modal investasi yang harus dikeluarkan jadi lebih besar.
Belum lagi saat merealisasikan keuntungan investasi emas (capital gain), penjual akan dikenakan pajak penghasilan dari keuntungan penjualan emas. Mengetahui beban pajak atas produk-produk investasi bisa membantu menghitung lebih cermat apakah pilihan investasi sudah tepat atau tidak.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa saja yang dikenakan pajak 12 persen? Viral Biaya Ibu Melahirkan Dikenakan Pajak 12 Persen, Cek Faktanya Publik dihebohkan dengan unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen.
Selain pajak emas, ada banyak pajak yang dikenakan pada berbagai macam pilihan investasi. Ada pula yang tidak dibebani pajak sama sekali.
Dikutip dari HaloMoney, berikut informasi pajak dari sejumlah instrumen investasi. Harapannya investor bisa memilih instrumen mana yang paling tepat.
1. Deposito bank
Deposito bank sebenarnya kurang tepat disebut sebagai produk investasi. Sebab, imbal hasilnya seringkali rendah dan tidak mampu melawan inflasi.
Namun, ada beberapa bank yang menyediakan produk deposito dengan imbal hasil cukup bagus sehingga masih laik dikelompokkan dalam golongan produk investasi berimbal hasil tetap.
Nah, bila simpanan ditempatkan di deposito bank, maka akan terkena pajak deposito sebesar 20 persen dan sifat pajak depsoito ini adalah pajak final. Sehingga, imbal hasil atau bunga yang didapatkan adalah bunga bersih.
2. Obligasi ritel/Sukuk ritel
Produk investasi surat utang atau biasa disebut obligasi atau sukuk, membebankan pajak bunga 15 persen. Sebagai contoh, obligasi yang memberikan imbal hasil sekitar 10 persen, maka bunga bersih yang diterima adalah sebesar 8,5 persen.
3. Saham
Investasi di saham juga tidak bebas pajak. Setiap transaksi penjualan saham atau pengalihan mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha akan dikenakan pajak sebesar 0,1 persen.
4. Properti
Investasi pada properti apakah itu tanah, rumah atau apartemen, atau ruko akan dikenakan beberapa jenis pajak. Yaitu pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai peralihan.
Kemudian, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi, pajak barang mewah bila nilai properti dibeli memenuhi kriteria barang mewah.
Sedangkan sebagai penjual properti akan dikenakan pajak penghasilan final sebesar 2,5 persen dari nilai transaksi. Penjual juga harus menanggung pajak bumi dan bangunan. Adapun bila menyewakan tanah atau bangunan, maka pemilik properti juga dikenakan pajak sebesar 10 persen.
5. Simpanan di koperasi
Anggota koperasi yang menempatkan simpanan maka bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada para anggotanya akan terkena pajak. Pajak yang dibebankan sekitar 10 persen.
6. Dividen
Ketika suatu perusahaan menyebar dividen pada pemilik saham, penerima dividen akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai dividen yang diterima sebagai wajib pajak pribadi.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga jual kembali (buyback) emas batangan menjadi Rp1.272.000 per gram.
Baca SelengkapnyaHarga emas batangan sebelumnya berada di posisi Rp1.308.000 per gram.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaSalah satu bentuk zakat adalah zakat emas, dan ada perhitungan khusus yang diberlakukan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaTransaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Baca SelengkapnyaPadahal pada Kamis (12/9), harga emas Antam merosot Rp2.000 menjadi Rp1.409.000 per gram.
Baca SelengkapnyaDaftar harga emas pecahan produksi Antam per tanggal 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSetiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca SelengkapnyaAdapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot menjadi Rp1.336.000 per gram.
Baca SelengkapnyaHarga emas batangan dari PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan.
Baca Selengkapnya