Selain Naikkan Cukai, Pemerintah Diminta Tegas Larang Merokok di Tempat Umum
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini utamanya bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, meminta kepada pemerintah agar kebijakan tersebut betul-betul sesuai dengan tujuannya yakni pengendalian. Untuk itu, perlu adanya peraturan pendukung untuk mengendalikan konsumsi tersebut.
"Kenaikan cukai rokok tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat apabila tidak diiringi penegakan peraturan lainnya seperti larangan merokok di tempat umum," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Piter mengatakan selama ini larangan merokok di ruang publik yang sudah ada, namun tidak pernah diindahkan oleh masyarakat. Ini dikarenakan tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa dengan bebas merokok di ruang publik.
"Larangan ini sudah ada di banyak daerah misalnya di Jakarta. Tapi law enforcementnya nol besar," kata dia.
Piter menyebut apabila tidak ada penegakan hukum lainnya yang mendorong kebijakan tersebut maka tidak akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. "Saya kira pemerintah harus menimbang apakah kebijakan ini akan efektif tidak. Efektif dalam artian mengurangi orang mengonsumsi rokok. Contohnya begini, dengan kenaikan cukai harga rokok naik 23 persen. Lalu masyarakat merasa kemahalan terus berhenti merokok. Kalau itu yang terjadi tidak masalah bagus," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.
"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.
Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca Selengkapnya