Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Naikkan Cukai, Pemerintah Diminta Tegas Larang Merokok di Tempat Umum

Selain Naikkan Cukai, Pemerintah Diminta Tegas Larang Merokok di Tempat Umum Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini utamanya bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, meminta kepada pemerintah agar kebijakan tersebut betul-betul sesuai dengan tujuannya yakni pengendalian. Untuk itu, perlu adanya peraturan pendukung untuk mengendalikan konsumsi tersebut.

"Kenaikan cukai rokok tidak akan efektif mengurangi konsumsi rokok oleh masyarakat apabila tidak diiringi penegakan peraturan lainnya seperti larangan merokok di tempat umum," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).

Piter mengatakan selama ini larangan merokok di ruang publik yang sudah ada, namun tidak pernah diindahkan oleh masyarakat. Ini dikarenakan tidak ada penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, sehingga masyarakat bisa dengan bebas merokok di ruang publik.

"Larangan ini sudah ada di banyak daerah misalnya di Jakarta. Tapi law enforcementnya nol besar," kata dia.

Piter menyebut apabila tidak ada penegakan hukum lainnya yang mendorong kebijakan tersebut maka tidak akan mengurangi konsumsi rokok masyarakat. "Saya kira pemerintah harus menimbang apakah kebijakan ini akan efektif tidak. Efektif dalam artian mengurangi orang mengonsumsi rokok. Contohnya begini, dengan kenaikan cukai harga rokok naik 23 persen. Lalu masyarakat merasa kemahalan terus berhenti merokok. Kalau itu yang terjadi tidak masalah bagus," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan kenaikan cukai dan harga rokok ini diambil setelah berbagai pertimbangan. Kenaikan ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi konsumsi terhadap rokok.

"Jadi di dalam penetapan mengenai cukai rokok ini kita memperhatikan tiga hal tersebut. Yakni bagaimana kebijakan cukai rokok bisa mengurangi konsumsi rokok. Bagaimana dia bisa mengatur industrinya dan yang ketiga tetap menjaga penerimaan negara," jelasnya.

Berdasarkan data riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2018, terjadi tren peningkatan konsumsi rokok. Perokok usia 18 tahun meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen. Sementara, jumlah perokok perempuan, naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?
Pemerintah Tingkatkan Target Penerimaan Cukai 2024, Bisa Tercapai?

Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya
Siap-Siap Harga Rokok Bakal Naik, Ini Sejumlah Dampaknya

Arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal

Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi
Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Kemenkes: Jumlah Perokok di Indonesia Masih Tinggi

Target dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang
Aturan Baru PP Kesehatan: Rokok Dilarang Dijual Eceran Per Batang

Pemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya