Selain rokok, pemerintah sasar cukai plastik dan minuman berpemanis
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Tujuan kenaikan tersebut dilakukan salah satunya untuk menggenjot penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan, selain cukai rokok, pemerintah juga mengkaji pengenaan cukai plastik untuk mendorong penerimaan negara tahun 2018.
"Kita tetap usaha mendorong itu (cukai plastik) terus," ujar Heru di Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/10).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Apa saja dampak cukai terhadap kesehatan? Kebijakan ini diharapkan dapat membawa berbagai manfaat, khususnya di bidang kesehatan. Minuman berpemanis merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit kronis seperti diabetes, obesitas, dan penyakit jantung.
-
Kenapa minuman kemasan meningkatkan risiko diabetes? Meskipun tidak terasa terlalu manis, kandungan gula dalam minuman kemasan ini dapat meningkatkan risiko diabetes.
-
Gimana cara kurangi bahaya minuman manis? 'Namun untuk menjaga kesehatan pilihan yang lebih aman adalah mengurangi konsumsi keduanya, mengganti minuman manis dengan air putih atau teh tanpa gula, serta mengganti nasi putih dengan karbohidrat yang lebih sehat seperti nasi merah atau quinoa,' jelas Indah.
-
Siapa yang usul cukai minuman manis? YLKI juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan holistik dalam menyehatkan masyarakat Indonesia, yang tidak hanya melibatkan edukasi tetapi juga kebijakan fiskal yang tegas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Selain cukai plastik, pemerintah juga rencananya akan menyasar cukai minuman berpemanis. Melalui rencana tersebut pemerintah ingin menekan penyakit yang diakibatkan oleh minuman tersebut.
"Kita punya wacana yang lainnya seperti bagaimana kita kendalikan atau bagaimana pemerintah bisa kurangi penyakit misalnya obesitas atau gula. Untuk itu kita melihat bahwa salah satu cara mengendalikannya adalah jangan sampai konsumsi zat zat minuman berpemanis itu berlebihan," jelasnya.
Heru menambahkan sejauh ini pihaknya sedang mengkaji rencana tersebut, diskusi dengan berbagai pihak terus gencar dilakukan. "Makanya harus kita kendalikan, tapi cara nya mengendalikan harus koordinasi sama semua pihak kita enggak boleh gegabah ya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaMinuman kemasan dengan rasa manis tidak memiliki kandungan nutrisi yang bermanfaat.
Baca SelengkapnyaGAPMMI meminta kejelasan maksud pemerintah dalam rencana pengenaan cukai minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPenerapan cukai minuman berpemanis bisa menjadi cara untuk lindungi pola konsumsi dan kesehatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).
Baca Selengkapnya