Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama 4 bulan, Jokowi telah keluarkan 135 paket deregulasi

Selama 4 bulan, Jokowi telah keluarkan 135 paket deregulasi Jokowi umumkan paket kebijakan ekonomi. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintahan Jokowi-JK telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi hingga jilid I hingga VI. Sejak digulirkan awal September silam, tercatat 83 persen atau 135 deregulasi sudah selesai dilakukan dan diterbitkan.

Kantor Staf Presiden mencatat, sebesar 17 persen paket deregulasi atau sebanyak 30 paket masih dalam proses penyelesaian. Sisa paket deregulasi ini masih dalam proses penyelesaian di tingkat Kementerian / Lembaga (K/L).

Kepala Staf Kepresieden, Teten Masduki mengatakan, ‎paket kebijakan ekonomi jilid I sampai VI berjalan sesuai rencana, di mana kementerian terus melakukan perubahan dan mengimplementasikannya.

"Paket kebijakan ekonomi jilid I terdapat 134 deregulasi, jilid II terdapat 15 deregulasi, jilid III terdapat 8 deregulasi, jilid IV ada 10 deregulasi, jilid V ada 3 deregulasi dan paket ‎VI ada 5 deregulasi. Semuanya 175 deregulasi, 83 persen selesai," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Minggu (13/12).

‎Menurutnya, untuk 135 deregulasi yang sudah selesai, tim Kantor Staf Presiden (KSP) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan segera melakukan evaluasi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

‎"Dampaknya akan mulai monitor tahun depan, kami akan pantau aspek regulasinya, dampak belum kelihatan dalam waktu dekat, pokok regulasinya selesai atau tidak, dampak pengaruhi banyak faktor, dan pemerintah sangat terbuka kalau memang paket-paket kurang cocok ternyata itu kontra produktif akan segara melakukan perubahan-perubahan," jelas dia.

Adapun Kemenko Perekonomian telah menetapkan tenggat waktu yang wajib diikuti semua K/L untuk menyelesaikan deregulasinya masing-masing karena semua deregulasi di dalam paket-paket kebijakan ekonomi tersebut masih harus dijalankan oleh setiap K/L yang terkait.

"Tenggat waktu yang pertama 31 Oktober 2015 untuk penerbitan semua keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala, dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi I, sedangkan tenggat waktu yang kedua 31 Desember 2015 untuk batas waktu penerbitan semua Peraturan Pemerintah (dalam paket 1-6) dan semua Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, Peraturan Kepada dan Surat Edaran yang diumumkan dalam paket kebijakan ekonomi 2 sampai 6," jelas dia. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun
Jokowi: Kalau Ikuti Rutinitas, Sertifikat Tanah di Indonesia Baru Selesai 160 Tahun

Jokowi menyimpulkan lambatnya penerbitan sertifikat tanah jadi penyebab banyaknya kasus sengketa tanah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Besar-besaran Jokowi Guyur Subsidi Pupuk Rp14 Triliun ke Petani Tapi Belum Disetujui DPR
VIDEO: Besar-besaran Jokowi Guyur Subsidi Pupuk Rp14 Triliun ke Petani Tapi Belum Disetujui DPR

Subsidi tersebut untuk menutup kekurangan pupuk yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Realisasi Penyerapan Anggaran Baru 31 Persen, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD
Realisasi Penyerapan Anggaran Baru 31 Persen, Jokowi Perintahkan Kepala Daerah Segera Belanjakan APBD

Minimnya realisasi belanja ini berdampak pada peredaran uang di kabupaten/kota dan menunjukkan daya beli masyarakat yang rendah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Besar-besaran Jokowi Guyur Subsidi Pupuk Rp14 Triliun ke Petani di 2024
VIDEO: Besar-besaran Jokowi Guyur Subsidi Pupuk Rp14 Triliun ke Petani di 2024

Untuk saat ini, tambah Jokowi, stok subsidi pupuk masih tersedia. Subsidi pupuk Rp14 triliun untuk semester kedua.

Baca Selengkapnya
10 Tahun Jokowi dan Warisan Utang Pemerintah
10 Tahun Jokowi dan Warisan Utang Pemerintah

Per Agustus 2024, posisi utang Indonesia berada di angka Rp8.461,93 triliun, setara dengan 38,49 persen dari PDB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Jokowi Bantah Bahlil Soal Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober: Belum Ada Keputusan
VIDEO: Tegas! Jokowi Bantah Bahlil Soal Pembatasan BBM Subsidi 1 Oktober: Belum Ada Keputusan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal rencana pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soroti Serapan Anggaran Rendah: Hampir Setiap Hari Saya Telepon Sri Mulyani
Jokowi Soroti Serapan Anggaran Rendah: Hampir Setiap Hari Saya Telepon Sri Mulyani

Presiden Jokowi terus memantau realisasi belanja pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Selengkapnya
Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Batal Dibangun di Era Jokowi
Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya Dicoret dari PSN, Batal Dibangun di Era Jokowi

Padahal, Jokowi ingin semua PSN dapat rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ditanya soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK: Saya Tidak Tahu, Belum Ada Rapat Mengenai Itu
Jokowi Ditanya soal Wacana Tarif KRL Berbasis NIK: Saya Tidak Tahu, Belum Ada Rapat Mengenai Itu

Saat dikonfirmasi kembali apakah rencana tarif KRL berbasis NIK tersebut akan dirapatkan, Presiden juga mengaku belum mengetahui kondisi di lapangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingatkan Kementerian Lembaga Kejar Target Penyerapan Anggaran: Tinggal 2 Minggu Lagi
Jokowi Ingatkan Kementerian Lembaga Kejar Target Penyerapan Anggaran: Tinggal 2 Minggu Lagi

Tahun Anggaran 2023 akan ditutup beberapa minggu lagi.

Baca Selengkapnya