Selama lima tahun, pemerintahan Jokowi tak buka lowongan PNS
Merdeka.com - Pemerintah bakal melakukan penghentian sementara atau moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kebijakan itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.
"Instruksi beliau (Jokowi), adalah arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy di Kementerian PAN RB, Jakarta, Selasa (27/10).
Yuddy menegaskan, moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi. Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS. "Lima tahun ke depan," tegasnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang dipesan Jokowi ke TNI-Polri? 'TNI Polri harus berani masuk ke hal-hal yang berkaitan dengan teknologi. Pesawat tempur perlu, iya. Tank perlu, iya. Tapi hati-hati juga dengan drone.' kata Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi berharap JAPINDA dapat meningkatkan kualitas SDM di Indonesia? 'Agar lebih banyak lagi tenaga terampil Indonesia yang bisa masuk ke Jepang,' ungkap Jokowi.
-
Bagaimana Jokowi ingin tingkatkan kesejahteraan rakyat? 'Pak Joko Widodo menetapkan kebijakan akan menghentikan, menjual kekayaan kita dalam bentuk mentah dengan murah ke luar negeri,' ujar Prabowo.
Politikus Partai Hanura ini menjelaskan, moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.
"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.
Atas dasar itu dia meminta agar semua pihak memahami maksud positif penghentian penerimaan PNS. "Jadi moratorium itu berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif," terangnya.
Sekadar diketahui, moratorium atau penghentian penerimaan PNS sempat juga dilakukan pemerintahan Presiden SBY-Boediono. Namun moratorium di era SBY hanya 16 bulan saja terhitung mulai September 2011 sampai Desember 2012.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di hadapan para petugas KPU, Jokowi mengaku baru mengetahui insentif petugas tidak pernah naik sejak tahun 2014 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca Selengkapnya"PNS jangan alergi terhadap teknologi. Sangat penting. Tidak bisa kita cegah lagi," kata Jokowi.
Baca SelengkapnyaRapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/10).
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas menginginkan agar kinerja PNS dalam mengurusi birokrasi harus berdampak langsung kepada rakyat.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS 2025 tak dibahas Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna DPR RI pada 16 Agustus 2024. Hasil akhir di tangan pemerintah Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Baca SelengkapnyaBerikut momen-momen Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan pegawai penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan PNS harus siap ditugaskan di manapun, termasuk di IKN.
Baca Selengkapnya