Selangkah lagi, Freeport boleh ekspor tanpa pemurnian

Merdeka.com - Setelah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Freeport Indonesia tinggal menunggu kuota ekspor saja. Kementerian Perdagangan yang mengurusi administrasi penjualan barang tambang menyatakan perusahaan yang berpusat di Amerika Serikat itu sudah mendapat status Eksportir Terdaftar (ET).
"Freeport sudah mengajukan. Sebagai eksportir sudah tapi izin ekspornya belum," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Jakarta, Jumat (28/3).
Otoritas perdagangan mengaku tak akan menentukan besaran kuota yang diizinkan untuk dijual ke luar negeri. Diberitakan sebelumnya, PT Freeport serta PT Newmont Nusa Tenggara, akan diberi keleluasaan menjual produk konsentrat mereka. Itu terutama buat komoditas tembaga yang baru diolah kurang dari 30 persen, tanpa dimurnikan.
Dua perusahaan asal AS itu sejak dua bulan ini gencar melobi pemerintah karena aktivitas ekspornya terhenti, setelah Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku efektif.
Lutfi mengatakan, pihaknya kini tinggal membutuhkan kelengkapan administratif, sebelum mengeluarkan Surat Persetujuan Ekspor buat Freeport. "Itu kunci sektornya di ESDM, kita belum tahu kebijakannya seperti apa," tandasnya.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan untuk aturan ekspor mineral tambang adalah gabungan bea keluar dan perizinan. Jika perusahaan tambang mengekspor konsentrat berkadar rendah, pajak ekspor bertambah setiap 6 bulan ditambah pengurusan izin lebih rumit.
Sebaliknya, kalau mineral yang hendak diekspor sudah dimurnikan, tak perlu izin dan bebas bea keluar.
Konsentrat dalam tafsir beleid pemerintah soal minerba, seharusnya diolah lebih lanjut ke smelter. Freeport dan Newmont sejauh ini hanya mampu memasok 30 persen total produksi ke instalasi pemurnian, salah satunya ke PT Smelting di Gresik, Jawa Timur. Produksi konsentrat tembaga Freeport per tahun mencapai 2,5 juta ton, sedangkan dalam periode yang sama Newmont menghasilkan 800.000 ton.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Minerba Kementerian ESDM Harya Adityawarman menyatakan, adanya rekomendasi ekspor bukan berarti Freeport sudah dibolehkan mengekspor konsentrat.
SPE dan besarannya akan ditentukan setelah perusahaan tambang terbesar sejagat ini menyampaikan roadmap pembangunan smelter yang saat ini sedang dalam tahap Feasibility Study (FS/studi kelayakan) bersama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. Selain itu, ESDM tetap memberlakukan uang jaminan sebesar 5 persen untuk pembangunan smelter. Menurut dia, Freeport pun telah menyatakan setuju.
"Roadmap untuk pembangunan smelter itu harus disetujui dulu," kata Harya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya