Semester I-2016, Kemendag temukan 73 produk tak sesuai SNI

Merdeka.com - Kementerian Perdagangan telah mengawasi peredaran 248 produk yang tersebar di pasaran pada semester I-2016. Dari jumlah itu, 139 produk yang tidak dapat memenuhi standar Indonesia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Syahrul Mamma mengatakan jumlah itu terdiri dari 73 produk tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan/Manual Kartu Garansi (MKG).
"Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tidak memenuhi ketentuan, termasuk 28 produk yang masih dalam proses uji laboratorium untuk melihat kesesuaian terhadap SNI. Terkait produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut, telah disampaikan teguran tertulis dan proses penegakan hukum, seperti perintah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, maupun penyitaan produk," ujar Syahrul di Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (31/8).
Sebanyak 81 produk dinyatakan sudah sesuai SNI. Produk-produk tersebut terdiri atas 47 produk yang sesuai SNI, 17 produk yang sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan 17 produk yang sesuai petunjuk MKG.
"Sebesar 32,7 persen dari 248 produk yang diawasi telah memenuhi ketentuan SNI Wajib, pencantuman label dalam Bahasa Indonesia, serta MKG," kata Syahrul.
Untuk itu, dirinya berharap, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi syarat mutu yang ditetapkan dalam SNL pelaku usaha juga harus dapat membuktikannya dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga sertitikasi Produk (LSP).
"Dengan demikian, konsumen hanya akan menggunakan produk yang terjamin mutunya dan aman," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya