Semua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Kecuali Bak Terbuka
Merdeka.com - Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite. Menjalankan kebijakan ini, pemerintah masih menggodok revisi Perpres 191 tahun 2014.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membocorkan, ada sejumlah kategori kendaraan yang nantinya akan dibatasi untuk mengonsumsi BBM subsidi. Namun, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah ke depannya.
"Contoh yang akan kita batasi untuk Solar itu semua kendaraan pelat hitam, itu tidak boleh, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka," katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Siapa yang memberikan masukan tentang revisi regulasi BBM subsidi? Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Dia mengaku masih mendapat masukan bahwa banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.
"Tapi secara umum yang roda empat (pelat hitam) itu kita tidak lagi berikan Solar subsidi, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang pelat kuning masih diberikan Solar subsidi," terangnya.
Hal serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan pengangkut barang. Namun dia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
"Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan Solar subsidi itu kendaraan barang, angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako," katanya.
"Bagaimana tahunya? Nah untuk ini, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup. Ini mengarah pada konsumen gimana caranya dengan memberikan rekomendasi oleh dinas terkait, dinas perdagangan misalnya," tambah Saleh.
Kategori Lainnya
Dia juga mengungkap, hal yang sama akan diterapkan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi. Keduanya masih memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.
"Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah ini akan mudah? Ya kita coba, kita punya pengalaman untuk yang saat ini terjadi," kata dia.
Dia mencontohkan saat ini, surat rekomendasi telah diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perikanan dengan produksi maksimal 30 gross ton. Begitu pula dengan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
"Dalam draf perpres baru ini setelah kita hitung-hitung mana yang bisa kurangi konsumsi solar sehingga akhir tahun ini bisa mencapai kuota," katanya.
Kendaraan Dilarang Konsumsi Pertalite
Masih dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite yaitu berdasarkan ukuran CC kendaraan.
"Itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali di atas 2.000 cc. termasuk motor mewah d iatas 250 cc," katanya.
Sementara itu, untuk mobil pelat kuning angkutan orang dan barang masih diperbolehkan untuk mengkonsumsi Pertalite. Dengan adanya batasan besaran cc tersebut, dia pun mengakui saat ini banyak mobil-mobil keluaran teranyar dengan cc rendah.
Terkait ini, dia merekomendasikan pemilik kendaraan di kategori tersebut untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi. Alasannya, selain dari asumsi kemampuan ekonomi, pabrikan juga disebut merekomendasikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
"Jadi selain kita lakukan revisi Perpres (191/2014) ini, kami bersama pak Ega (Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga) terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan bagi yang mampu menggunakan BBM non-subsidi," tuturnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaBenarkah 10 daftar merek mobil ini dilarang menggunakan BBM subsidi?
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaPembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerangkan jika saat ini pembatasan BBM subsidi masih dalam tahap sosialisasi
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan revisi Perpres 191 kembali dilakukan pada Juni 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya