Semua Mobil Pelat Hitam Bakal Dilarang Gunakan Solar Subsidi, Kecuali Bak Terbuka

Merdeka.com - Pemerintah akan melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dan Pertalite. Menjalankan kebijakan ini, pemerintah masih menggodok revisi Perpres 191 tahun 2014.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membocorkan, ada sejumlah kategori kendaraan yang nantinya akan dibatasi untuk mengonsumsi BBM subsidi. Namun, hingga saat ini kategori tersebut masih mengacu draf revisi Perpres 191/2014, artinya masih ada kemungkinan untuk berubah ke depannya.
"Contoh yang akan kita batasi untuk Solar itu semua kendaraan pelat hitam, itu tidak boleh, kecuali pelat hitam perorangan bak terbuka," katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6).
Dia mengaku masih mendapat masukan bahwa banyak masyarakat yang melakukan usaha dengan kendaraan roda 4 bak terbuka. Misalnya, yang digunakan untuk mengangkut pasir di daerah-daerah.
"Tapi secara umum yang roda empat (pelat hitam) itu kita tidak lagi berikan Solar subsidi, tetapi untuk kendaraan umum angkutan orang pelat kuning masih diberikan Solar subsidi," terangnya.
Hal serupa juga akan diberlakukan bagi kendaraan pengangkut barang. Namun dia menegaskan, kategori ini akan disesuaikan dengan jenis barang yang diangkut oleh kendaraan tersebut.
"Kita coba dalam hasil kajian kita, kita akan batasi yang boleh mendapatkan Solar subsidi itu kendaraan barang, angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako," katanya.
"Bagaimana tahunya? Nah untuk ini, kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkait. Jadi inilah bagian dari subsidi tertutup. Ini mengarah pada konsumen gimana caranya dengan memberikan rekomendasi oleh dinas terkait, dinas perdagangan misalnya," tambah Saleh.
Kategori Lainnya
Dia juga mengungkap, hal yang sama akan diterapkan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi. Keduanya masih memerlukan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh dinas terkait.
"Bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Apakah ini akan mudah? Ya kita coba, kita punya pengalaman untuk yang saat ini terjadi," kata dia.
Dia mencontohkan saat ini, surat rekomendasi telah diberlakukan untuk kendaraan yang mengangkut hasil perikanan dengan produksi maksimal 30 gross ton. Begitu pula dengan sektor pertanian dengan luas lahan maksimal 2 hektar.
"Dalam draf perpres baru ini setelah kita hitung-hitung mana yang bisa kurangi konsumsi solar sehingga akhir tahun ini bisa mencapai kuota," katanya.
Kendaraan Dilarang Konsumsi Pertalite
Masih dalam draf revisi Perpres 191/2014, Saleh mengungkap jenis kendaraan yang akan dilarang untuk mengkonsumsi BBM Pertalite yaitu berdasarkan ukuran CC kendaraan.
"Itu mobil pelat hitam masih bisa menggunakan pertalite kecuali di atas 2.000 cc. termasuk motor mewah d iatas 250 cc," katanya.
Sementara itu, untuk mobil pelat kuning angkutan orang dan barang masih diperbolehkan untuk mengkonsumsi Pertalite. Dengan adanya batasan besaran cc tersebut, dia pun mengakui saat ini banyak mobil-mobil keluaran teranyar dengan cc rendah.
Terkait ini, dia merekomendasikan pemilik kendaraan di kategori tersebut untuk mengonsumsi bahan bakar non subsidi. Alasannya, selain dari asumsi kemampuan ekonomi, pabrikan juga disebut merekomendasikan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
"Jadi selain kita lakukan revisi Perpres (191/2014) ini, kami bersama pak Ega (Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga) terus melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan bagi yang mampu menggunakan BBM non-subsidi," tuturnya.
Reporter: Arief Rahman Hakim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya