Semua pabrik tekstil di Indonesia produksi merek asing
Merdeka.com - Paket kebijakan penyelamatan ekonomi jilid I yang dilansir awal September 2015 diyakini sebagai obat bagi sektor industri dalam negeri menghadapi perlambatan ekonomi. Aturan-aturan yang tidak pro terhadap industri dibabat. Langkah itu saja tidak cukup. Untuk meningkatkan industri dalam negeri dan menarik minat investor diperlukan keselarasan persepsi kementerian dan lembaga lainnya.
"Punya aturan jangan sendiri-sendiri Kemenperin ke mana, Kementerian ESDM ke mana, terus SKK Migas ke mana, Kementerian Pertanahan ke mana dan Kementerian atau Lembaga lainnya yang punya peraturan masing-masing. Nah ini kan harus bisa disinergikan. Sehingga industri penunjang mampu dibuat secara baik," ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Harjanto di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (30/9).
Tidak sinerginya dalam penguatan sektor industri berimbas ke produk lokal yang semakin terjajah asing. Harjanto lantas menyinggung kelemahan industri tekstil Indonesia yang tidak memiliki merek atau branding kuat. Indonesia hanya menjadi basis produksi bagi produk merek dunia. Namun tidak satu pun merek tekstil Indonesia yang besar di dunia.
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Bagaimana Pabrik Kesono berkembang? Saat semakin berkembang, pabrik ini punya PLTA dari sungai yang tak jauh dari pabrik.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Bagaimana Kemenkeu RI dibentuk? Bermula dari Departement of Financien Departemen ini dibentuk di masa pemerintahan Hindia Belanda, dengan alasan keadaan ekonomi yang memprihatinkan kala itu.
"Semua pabrik tekstil rata-rata brand asing, tidak ada brand yang dibanggakan. Misalnya sepatu Nike, bukan brand kita. Ya walaupun semua industri itu diproduksi dalam negeri,"ungkapnya.
Karena itu, industri tekstil dalam negeri harus dikembangkan agar di kemudian hari mampu menghasilkan produk dengan merek sejajar dengan produk negara lain.
"Tidak melulu brand luar yang terus kita banggakan. Someday Indonesia jadi industri tekstil. Jadi kita punya brand yang jadi membanggakan negara nantinya," katanya.
Dalam diskusi Business Forum yang membahas mengenai "Infrastruktur Di tengah Lesunya Industri dan Potensi Industri penunjang Dalam", Harjanto mengakui industri dalam negeri kurang didukung industri penunjang. Padahal, industri penunjang jadi salah satu perhatian investor.
"Kalau di sini (Indonesia) bisnis kurang pas, harga tanah mahal. Nah kalau bisnis sektor penunjang industrinya tepat dan baik, tidak akan membuat investor kabur," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sri Mulyani menyebut anjloknya kinerja tekstil domestik dan PHK massal akibat dari serbuan barang impor.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor tekstil dan produk tekstil (TPT) menghambat pertumbuhan pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaLangkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dari lonjakan impor yang dapat mengancam daya saing produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 memicu komoditas tekstil impor secara lebih bebas ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaAturan ini diklaim akan mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh.
Baca SelengkapnyaStrategi Satgas bentukan Kementerian Perdagangan atasi banjirnya barang impor ilegal di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPengenaan bea masuk seperti impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya, dilakukan selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaTerdapat sekitar 700 merek franchise asing yang beroperasi di tanah air, jauh mengungguli jumlah franchise lokal yang hanya sekitar 130 merek.
Baca SelengkapnyaHarga produk impor lebih murah dengan kualitas yang hampir setara, membuat produk lokal kalah saing di pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah dituntut lebih serius dalam mengungkap pelaku di balik impor ilegal.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 6 pabrik tekstil yang melakukan PHK akibat aturan baru yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
Baca Selengkapnya