Seorang dukun dipenjara karena tak bayar pajak jasa pengusiran setan
Merdeka.com - Seorang dukun bernama Sally Ann Johnson (41) dipenjara karena tak membayar pajak atas jasanya mengusir setan. Sally divonis 26 bulan penjara usai mengakui menghindari pajak penghasilan yang didapat sebesar USD 3,5 juta atau setara Rp 46,6 miliar dari seorang klien.
Dilansir dari Business Insider, Kamis (18/1), Sally diputuskan bersalah oleh hakim distrik Boston bernama Denise Casper. Denise mengatakan Sally telah memanfaatkan kliennya yang merupakan seorang wanita renta dan telah pikun.
"Diduga kuat ada indikasi fraud dalam kasus ini," ujar Denise.
-
Siapa yang menipu Susan Sameh? Susan Sameh cerita, dia nungguin orang jual tiket tapi ternyata cuma bohongan doang, nggak ada yang dateng,' ungkap Susan Sameh.
-
Bagaimana Susan Sameh ditipu? 'Saat gua nelpon tuh, si pelaku ngomong kalo tiketnya bakal dikasih pas hari-H,' kata Susan Sameh pas ketemu di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023) malem.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Dia memerintahkan Sally untuk mengembalikan dana Rp 46,6 miliar yang didapatnya pada periode 2007 hingga 2014 tersebut. Selain itu, Sally diharuskan membayar USD 725.912 atau setara Rp 9,6 juta sebagai denda karena menghindari pajak.
Sally, dukun yang hanya lulusan sekolah dasar itu, mengaku bersalah pada Oktober dan meminta maaf atas perbuatannya. Namun, dia menolak jika disebut memanfaatkan.
Wanita korban Sally adalah nenek berusia 70 tahun lulusan Harvard University. Wanita berinisial V.P ini tergolong orang kaya dan tinggal di kawasan elit Martha Vineyard.
Jaksa menyatakan karena pikun yang diderita V.P, wanita tersebut kerap merasa diganggu makhluk halus di kediamannya. Maka dari itu, V.P berharap Sally dapat membantu menyelesaikan masalahnya.
Dalam melakukan aksinya, Sally menggunakan nama samaran dan mengarahkan V.P untuk menarik dana besar sebagai pembayaran. Selain itu, Sally juga menggunakan kartu kredit V.P untuk berfoya-foya dan membeli perhiasan hingga USD 20.000.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Katanya rumah korban banyak setan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSang Dukun meminta agar korban melarung uang ke laut sebagai ritual buang sial
Baca SelengkapnyaPenipuan itu terjadi setelah korban dibujuk rayu pelaku dengan modus ingin mengusir setan.
Baca SelengkapnyaAtas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaModusnya, korban diminta hampir Rp400 juta sebagai syarat persembahan di Pantai Selatan.
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaAjaran sesat ini digagas Woo May Hoe, wanita 54 tahun asal Singapura.
Baca SelengkapnyaPencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya