Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2020, Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Sementara Klaim Naik

Sepanjang 2020, Pendapatan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Turun Sementara Klaim Naik BPJS Ketenagakerjaan. ©Liputan6.com

Merdeka.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mengalami penurunan sepanjang 2020. Penurunan tersebut terjadi karena adanya relaksasi iuran yang dilakukan oleh perusahaan.

"Pendapatan iuran JKK mengalami penurunan sebagai dampak relaksasi iuran tahun lalu," kata Anggoro dalam konferensi pers online, Jakarta, Senin (31/5).

Adapun relaksasi iuran pada tahun lalu dilakukan agar peserta yang terdampak pandemi Virus Corona tetap bisa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Sehingga agar para peserta bekerja menghadapi Covid-19 bisa tetap sebagai peserta," jelas Anggoro.

Orang lain juga bertanya?

"Relaksasi iuran tahun lalu sebagai bentuk kepedulian negara kepada pemberi kerja dan peserta dari dampak Covid-19. Hal ini terefleksi dari pendapatan iuran yang turun," sambungnya.

Berbeda dengan pendapatan, klaim JKK justru terus meningkat. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh pandemi. Namun dari sisi aset terjadi peningkatan yang ditopang oleh kinerja investasi.

Adapun total aset JKK pada tahun lalu tercatat sebesar Rp38,5 triliun. "Jumlah aset tetap meningkat karena ini ditopang kinerja investasi dan cukup ditopang oleh iuran yang ada. Pendapatan iuran turun, klaim meningkat tapi aset tetap bisa naik," paparnya.

BPJamsostek Minta Masyarakat Tak Percaya Layanan Bantuan Pencairan Dana JHT

BPJamsostek meminta masyarakat waspada sehubungan dengan maraknya pihak yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan modus penyediaan jasa pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) atau pemberian bantuan yang disertai dengan permintaan pembayaran ataupun transfer sejumlah uang.

"Dengan ini kami menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK tidak pernah memungut atau mengenakan biaya apapun untuk layanan yang diberikan kepada peserta," demikian keterangan resmi BPJAMSOSTEK, Jakarta, Jumat (19/3).

BPJAMSOSTEK mengharapkan masyarakat berhati-hati terhadap penipuan melalui telepon, SMS, Whatsapp, sosial media seperti Facebook, Twitter serta email palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK.

Apabila terdapat informasi yang meragukan, sebaiknya periksakan kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJAMSOSTEK atau dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 Untuk proses klaim JHT, dianjurkan menggunakan Layanan tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui situs : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

"BPJAMSOSTEK terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk mengambil langkah pencegahan maupun menindak tegas perbuatan tidak bertanggung jawab tersebut."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik
Menkes Ungkap Iuran BPJS di 2025 Kemungkinan Tak Naik

Iuran BPJS Kesehatan diisukan naik, seiring dengan adanya pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri
Curhat di DPR Sampai Nangis, Pegawai Indofarma: Kalau Tidak Ingat Tuhan, Kami Sudah Bunuh Keluarga Sendiri

Meidawati mencatat sudah ada 3 pegawai Indofarma mengalami kecelakaan saat bekerja. Alhasil biaya perawatan mereka tidak bisa dijamin oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun
APBN April 2024 Surplus, Tapi Pendapatan Negara Turun

Pendapatan negara jika dibandingkan tahun sebelumnya mengalami penurunan yakni 7,6 persen secara tahunan

Baca Selengkapnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya
Negara Terima Pajak Rp624,19 Triliun, Ini Daftar Sumber Terbesarnya

Terdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.

Baca Selengkapnya
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit
Profil Ali Ghufron Mukti Dirut BPJS Kesehatan yang Usulkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Demi Mengatasi Defisit

Ali Ghufron Mukti mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena tantangan yang dihadapi di depan cukup berat.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak
Dirut BPJS Kesehatan Curhat Dituding Punya Duit Banyak: Padahal Tidak

"Ini banyak ditanyakan kenapa BPJS yang not so profit kok duitnya banyak katanya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen
Pemerintah Perpanjang Diskon Pembelian Rumah Setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya