September 2015, penerimaan pajak tembus Rp 686 triliun
Merdeka.com - Pemerintah mencatat, per September lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 686,27 triliun atau 53,02 persen dari target tahun ini. Lebih rendah ketimbang realisasi periode sama tahun lalu sebesar Rp 688,05 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, penerimaan pajak minus migas mencapai 51,94 persen atau sebesar Rp 646,55 triliun. Ini lebih besar ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 628,70 triliun.
"Kami memang selama ini lebih prefer untuk bicara nonmigas karena penerimaan migas tahun ini memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya, alasannya sudah sangat jelas karena memang nilai kuantitasnya menurun dan juga nilai tukarnya malah sekarang naik ya tapi memang sebenarnya impornya yang lebih rendah daripada yang sebelumnya," jelas Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (8/10).
-
Apa target Kementerian ATR/BPN di tahun 2024? 'Saya minta kepada seluruh jajaran untuk lebih spartan lagi dalam mencapai target Kementerian di antaranya saya harap di tahun 2024 ini kita harus mewujudkan 100 Kota/Kabupaten Lengkap di seluruh Indonesia. Realisasi penyelesaian program PTSL harus benar-benar dijaga kualitas dan kuantitas supaya tidak ada yang namanya residu,' ucapnya.
-
Apa target pertumbuhan ekonomi Indonesia? Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pemerintah menyepakati target sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2025 mendatang berada pada rentang 5,3 persen sampai 5,6 persen.
-
Apa pertumbuhan ekonomi RI di Kuartal II-2023? Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di angka 5,17 persen secara tahunan (yoy) pada kuartal II-2023.
-
Bagaimana cara menghitung persen secara keseluruhan? Cara menghitung persen yang pertama bisa dengan menghitung persen atau nilai secara keseluruhan.
-
Apa itu persentase? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Mekar memaparkan, penerimaan PPh non migas terbesar berasal dari pajak pengusaha atau PPh pasal 25/29 badan yang mencapai Rp 206,89 triliun. Itu sekitar 32 persen dari total penerimaan pajak non-migas .
Diikuti pajak atas penghasilan pemberi kerja mencapai Rp 155,17 triliun atau 24 persen dari total penerimaan pajak non-migas.
"Kalau dilihat besaran, yang paling besar penerimaan kita memang untuk jenis PPh non migas itu dari PPh pasal 25/29 Badan. Kemudian PPh pasal 21 itu sebesar 24 persen."
Selain itu, PPh Final mencapai Rp 122,84 triliun atau 19 persen dari total peneriman pajak non-migas. PPh Final adalah pajak tak dapat dikreditkan untuk deposito, tabungan, obligasi, dan lainnya.
Lalu, penerimaan PPh pasal 22 impor sebesar 9 persen, PPh pasal 26 sebesar 8 persen, PPh pasal 23 sebesar 6 persen. Kemudian PPh pasal 25/29 Orang Pribadi (OP) sebesar 1 persen, PPh pasal 22 biasa 1 persen dan lainnya 0 persen.
"Walaupun kalau kami lihat posisinya, PPh pasal 22 Biasa maupun PPh pasal 22 Impor itu pertumbuhannya negatif dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun total penerimaan pajak berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas Rp810,76 triliun atau 76,24 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaJika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaHingga September 2023, penerimaan pajak capai Rp1.387,78 Triliun.
Baca SelengkapnyaKendati begitu, angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan pagu defisit APBN 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, capaian pendapatan negara tahun 2023 yang tembus melebihi target merupakan pencapaian yang luar biasa baik.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca Selengkapnya