Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat buruh: Chevron Indonesia sudah mulai tahap PHK karyawan

Serikat buruh: Chevron Indonesia sudah mulai tahap PHK karyawan Pengelolaan minyak Chevron. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menyebut PT Chevron Pacific Indonesia sudah mulai melakukan tahapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"PT Chevron Pacific Indonesia telah mulai melakukan penahapan PHK tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut," kata Syaiful seperti ditulis Antara, Kamis (11/2).

Padahal, kata Syaiful, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap persoalan hubungan industrial harus dirundingkan dalam forum lembaga kerja sama bipartit.

Syaiful mengatakan manajemen PT Chevron Pacific Indonesia lebih memilih melakukan sosialisasi satu arah terhadap rencana pengurangan karyawan sebanyak 25 persen yang jumlahnya mencapai 2.000 orang, terkait dengan penurunan harga minyak mentah dunia.

"PT Chevron Pacific Indonesia lebih menaati peraturan korporatnya yang berasal dari negara asing tanpa mau mengindahkan aturan main ketenagakerjaan di Indonesia. Patut disayangkan perusahaan multinasional yang sudah lama melakukan kerja sama di Indonesia tidak mengetahui aturan yang berlaku," tuturnya.

Menurut Syaiful, pihak manajemen PT Chevron Pacific Indonesia telah mengadakan forum klasifikasi setelah ada desakan berbagai pihak dan dorongan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Dalam forum itu disepakati perundingan bipartit dengan rentang waktu 14 hari kalender. Namun, manajemen tidak bersedia menunda proses yang sedang berjalan selama perundingan bipartit berlangsung, meskipun masih dalam perselisihan," katanya.

Syaiful mengatakan keputusan itu merupakan pertanda bahwa perundingan bipartit akan menemui jalan buntu. Karena itu, Sarbumusi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi proses reorganisasi PT Chevron Pacific Indonesia agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarbumusi juga menuntut manajemen PT Chevron Pacific Indonesia untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menyesuaikan seluruh kebijakan korporatnya dengan peraturan di Indonesia.

"Kami juga menuntut PT Chevron Pacific Indonesia untuk mengedepankan komunikasi dan konsultasi yang baik dalam perundingan bipartit agar dicapai solusi terbaik," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan
KSPI Sebut PHK Massal Buruh Pabrik di Jateng Dampak UU Cipta Kerja, Pj Gubernur Minta Tak Dibesar-besarkan

Pemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.

Baca Selengkapnya
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon
Kena PHK Massal, Eks Karyawan Roatex Indonesia Belum Terima Hak dan Pesangon

Surat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini
Pabrik Ban Asal Korsel PHK Karyawan di Cikarang, Menaker Beri Penjelasan Begini

Menaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan
Keputusan PHK Buruh Sritex Diputuskan dalam 3 Pekan

Pihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.

Baca Selengkapnya
Ada Terduga Terorisme di Tubuh BUMN, Ini Pesan Tegas Erick Thohir
Ada Terduga Terorisme di Tubuh BUMN, Ini Pesan Tegas Erick Thohir

Beberapa waktu lalu seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai
Belum Uji Coba, Perusahaan Penggarap Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh Sudah PHK 22 Pegawai

Aksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK
Ribuan Buruh Anak Usaha PT Sritex Kena PHK

Serikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit
Cerita Serikat Pekerja Sritex Tetap Fokus Bekerja di Tengah Badai Pailit

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan kini menghantui puluhan ribu pekerja pabrik tekstil terbesar tanah air.

Baca Selengkapnya