Serikat buruh: Chevron Indonesia sudah mulai tahap PHK karyawan
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori menyebut PT Chevron Pacific Indonesia sudah mulai melakukan tahapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"PT Chevron Pacific Indonesia telah mulai melakukan penahapan PHK tanpa melibatkan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut," kata Syaiful seperti ditulis Antara, Kamis (11/2).
Padahal, kata Syaiful, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap persoalan hubungan industrial harus dirundingkan dalam forum lembaga kerja sama bipartit.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM non subsidi? Harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Shell menanggapi isu penutupan? Vice President Corporate Relations Shell Indonesia, Susi Hutapea, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, lantaran Shell masih berfokus pada kegiatan operasi SPBU.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
Syaiful mengatakan manajemen PT Chevron Pacific Indonesia lebih memilih melakukan sosialisasi satu arah terhadap rencana pengurangan karyawan sebanyak 25 persen yang jumlahnya mencapai 2.000 orang, terkait dengan penurunan harga minyak mentah dunia.
"PT Chevron Pacific Indonesia lebih menaati peraturan korporatnya yang berasal dari negara asing tanpa mau mengindahkan aturan main ketenagakerjaan di Indonesia. Patut disayangkan perusahaan multinasional yang sudah lama melakukan kerja sama di Indonesia tidak mengetahui aturan yang berlaku," tuturnya.
Menurut Syaiful, pihak manajemen PT Chevron Pacific Indonesia telah mengadakan forum klasifikasi setelah ada desakan berbagai pihak dan dorongan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Dalam forum itu disepakati perundingan bipartit dengan rentang waktu 14 hari kalender. Namun, manajemen tidak bersedia menunda proses yang sedang berjalan selama perundingan bipartit berlangsung, meskipun masih dalam perselisihan," katanya.
Syaiful mengatakan keputusan itu merupakan pertanda bahwa perundingan bipartit akan menemui jalan buntu. Karena itu, Sarbumusi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi proses reorganisasi PT Chevron Pacific Indonesia agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sarbumusi juga menuntut manajemen PT Chevron Pacific Indonesia untuk tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menyesuaikan seluruh kebijakan korporatnya dengan peraturan di Indonesia.
"Kami juga menuntut PT Chevron Pacific Indonesia untuk mengedepankan komunikasi dan konsultasi yang baik dalam perundingan bipartit agar dicapai solusi terbaik," katanya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaSurat pemecatan keluar pada 11 Juli 2023 lalu, dan berlaku pada 31 Juli 2023. Namun, para pegawai yang terkena sudah dicabut sejumlah asetnya dari perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida juga mengingatkan PHK harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihak Sritex berharap Bea Cukai dan kurator bergerak cepat terkait izin bahan baku agar pabrik bisa kembali produksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah berkomitmen untuk hadir bersama para buruh dalam menghadapi situasi ini.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu seorang karyawan KAI di Bekasi, Jawa Barat diduga masuk dalam jaringan terorisme.
Baca SelengkapnyaAksi PHK bagian restrukturisasi yang dilakukan manajemen baru PT RITS untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan fase operasional proyek MLFF di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSerikat buruh tengah mendata buruh yang terdampak PHK PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaPuan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.
Baca Selengkapnya