Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Pekerja AP II Soroti Ketidakadilan Syarat Perjalanan Moda Pesawat Terbang

Serikat Pekerja AP II Soroti Ketidakadilan Syarat Perjalanan Moda Pesawat Terbang Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Serikat Karyawan Angkasa Pura (Sekarpura) II bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Sekarpura II mengeluhkan ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan antar moda transportasi.

"Kami bermaksud menyampaikan keluhan terkait adanya ketidakberimbangan penerapan persyaratan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara yang mana dalam Instruksi Menteri dan surat edaran yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Sekarpura II, Trisna Wijaya di Tangerang-Banten, Sabtu (23/11).

Secara khusus Sekarpura II menyampaikan keluhan para penumpang pesawat yang merasa tidak adil karena harus menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19. Sementara pengguna transportasi lainnya seperti pengguna mobil pribadi, motor, bus, kereta api dan kapal laut diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes swab antigen.

"Timbul pertanyaan dari mereka (pengguna jasa transportasi udara) bahwa mengapa hanya khusus pengguna jasa transportasi udara yang wajib menggunakan PCR (H-2), sementara pengguna jasa transportasi lainnya bisa hanya cukup menggunakan antigen (H-1)," ungkap Trisna.

Padahal, kata Trisna dari sisi kesiapan fasilitas transportasi udara dalam penerapan protokol kesehatan sudah menerapkan protokol kesehatan dan memberikan fasilitas standar yang diminta pemerintah. Seperti sistem pengecekan suhu tubuh, handsanitizer, sterilisasi barang menggunakan sinar UV dan lainnya. Selain itu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga dilakukan sebagaimana ketentuan pemerintah.

"Bandara sebagai tempat perpindahan penumpang sampai saat ini adalah tempat yang teraman dalam pencegahan penularan Covid-19," kata dia.

Selain itu, para awak kabin juga telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Sarana dan prasarana di dalam pesawat juga selalu menyemprotkan desinfektan secara berkala dan dilengkapi teknologi pengelolaan udara High Efficiency Particulate Air (HEPA). Bahkan crew kabin akan menegur penumpang yang lalai terhadap protokol kesehatan.

Trisna mengatakan dari sisi lama waktu dan risiko proses interaksi selama perjalanan di bandara dinilai lebih aman. Sebab penerapan protokol kesehatan dinilai lebih baik karena orang-orang di dalam bandara telah memenuhi syarat untuk terbang. Sementara itu pada pengguna transportasi lainnya, titik-titik tempat berkumpul atau interaksi cenderung lebih beresiko terjadi penularan.

"Banyak titik-titik tempat berkumpul atau berinteraksi yang beresiko terjadi penularan selama menempuh perjalanan di rest area, kapal atau titik lainnya," kata dia.

Sehingga dari perbandingan tersebut bisa terlihat secara langsung tingkat risiko penularan Covid-19 lebih rendah ketika menggunakan transportasi udara dibandingkan jika menggunakan transportasi darat. Untuk itu dia meminta Pemerintah untuk meninjau kembali persyaratan wajib PCR untuk para pengguna transportasi udara.

"Demikian surat ini kami sampaikan, semoga penerapan persyaratan wajib PCR untuk para pelanggan pengguna jasa layanan transportasi udara dapat dikaji kembali," kara Trisna menutup surat.

Terbitkan Aturan Baru, Kemenhub Izinkan Antigen Digunakan untuk Syarat Penerbangan

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru penerbangan. Aturan ini berupa Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021", ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, di Jakarta, Jumat (22/10).

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut, Novie memaparkan, ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, anak-anak berusia di bawah 12 tahun boleh terbang. "Meski dibolehkan terbang, anak-anak harus didampingi orang tua atau keluarga, pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan edaran ini, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut atau load factor. "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", tuturnya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR
Kondisi Karyawan dan Manajemen di Garuda Indonesia Ternyata Tak Harmonis, Sampai Minta Perlindungan DPR

Sekarga juga sudah mendapatkan support dari federasi BUMN kemudian juga dari nasional comitee congres (NCC) Indonesia.

Baca Selengkapnya
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan
Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beberkan Dugaan Upaya Licik Perusahaan

Manajemen Garuda Indonesia dinilai melakukan upaya pemberangusan serikat pekerja maskapai pelat merah itu.

Baca Selengkapnya
Karyawan Minta Manajemen Garuda Indonesia Berikan Hak Kebebasan Berserikat
Karyawan Minta Manajemen Garuda Indonesia Berikan Hak Kebebasan Berserikat

Sekarga berharap manajemen Garuda Indonesia memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul kepada seluruh karyawan tanpa ada tekanan.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Batal Naik Pesawat Komersil Saat Pulang ke Solo
Alasan Jokowi Batal Naik Pesawat Komersil Saat Pulang ke Solo

Ketua Umum Ormas Pro Jokowi, Budi Arie mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bondong-Bondong Datangi Balai Kota, Ratusan Sopir Angkutan Umum Demo Suarakan Ketidakadilan Manajemen Transjakarta dan Dishub
FOTO: Bondong-Bondong Datangi Balai Kota, Ratusan Sopir Angkutan Umum Demo Suarakan Ketidakadilan Manajemen Transjakarta dan Dishub

Ratusan angkutan umum bus kecil bekas Mikrolet, APB, dan Jaklingko Mikrotrans memadati jalan di depan Balai Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Harga Tiket Pesawat Domestik RI dengan Luar Negeri, Benarkah Lebih Mahal?
Membandingkan Harga Tiket Pesawat Domestik RI dengan Luar Negeri, Benarkah Lebih Mahal?

Dengan harga yang tidak berbeda jauh, masyarakat Indonesia justru lebih memilih berlibur ke luar negeri dibanding wisata domestik.

Baca Selengkapnya
Dirut Garuda Indonesia Panggil 2 Pilot yang Ajak Cawapres Mahfud MD Masuk Ruang Kokpit
Dirut Garuda Indonesia Panggil 2 Pilot yang Ajak Cawapres Mahfud MD Masuk Ruang Kokpit

Irfan mengatakan dua pilot tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat

Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Presiden Prabowo Turun Tangan, Minta Harga Tiket Pesawat Harus Turun Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Dwi Marhen Yono.

Baca Selengkapnya
Istana Siapkan Dua Skenario Kepulangan Jokowi ke Solo
Istana Siapkan Dua Skenario Kepulangan Jokowi ke Solo

Istana memastikan negara memfasilitasi pengawalan Paspampres kepada Jokowi beserta keluarga seusai purna-tugas.

Baca Selengkapnya