Serikat pekerja bakal ajukan uji materi aturan tenaga kerja asing
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini direncanakan dilakukan minggu ini dengan didampingi tim penasehat hukum dari Yusril Ihsa Mahendra.
"Kami minta Perpres nomor 20 ini dicabut, atau kalau tidak, hari Kamis ini kami akan ajukan judicial review di Mahkamah Agung," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Selasa (24/4).
Menurutnya, Prepres tersebut tidak ada fungsinya, bahkan malah mengancam lapangan kerja bagi para pekerja Indonesia itu sendiri. Jika esensi Perpres tersebut untuk membatasi masuknya TKA, pemerintah sudah memiliki Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
"Perpres 20 itu tidak diperlukan. Yang dibutuhkan itu pendataan, penataan dan penegakan hukum sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2013. Karena nyatanya banyak TKA dari China yang justru sebagai buruh kasar," terangnya.
Said menambahkan, sebenarnya KSPI tidak anti TKA. Hanya saja yang dipermasalahkan adalah adanya TKA unskill yang juga bekerja di beberapa perusahaan di Indonesia. Padahal seharusnya TKA itu khusus pekerja yang memiliki skill khusus yang tidak ada di Indonesia.
Dia menyebutkan perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tak memiliki skill tersebut memiliki cara untuk menghindar dari sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pemerintah setempat, sehingga tidak pernah diketahui.
"Temuan kami, laporkan di Pulogadung ada 6 perusahan baja, yang 30 persennya TKA dari China yang menjadi buruh kasar," jelasnya.
Dia menduga ditekennya Pepres Nomor 20 Tahun 2018 ini menjadi salah satu paket kebijakan investasi yang disyaratkan China. Terlebih lagi, saat ini banyak proyek-proyek strategis di Indonesia di mana investornya dari China, salah satunya Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaBerbagai elemen buruh dari Jawa Tengah bakal ikut aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaSeruan mogok nasional digelorakan pada peringatan Hari Buruh Internasional.
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca SelengkapnyaProses integrasi mengalami sejumlah kendala teknis karena pihak Malaysia masih memerlukan waktu untuk mengintegrasikan sistem internal mereka.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca SelengkapnyaDalam aturan itu, disebutkan perusahaan boleh menyesuaikan besaran upah.
Baca Selengkapnya