Serikat pekerja PGN tolak holding BUMN energi
Merdeka.com - Serikat Pekerja PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menolak konsep holding migas yang digagas Kementerian BUMN. Alasannya, holding migas tersebut hanya sebatas PT Pertamina mengakuisisi PGN.
Ketua Umum Serikat Pekerja PGN, Rasyid Ridha mengatakan, akuisisi Pertamina terhadap PGN ujungnya hanya akan melemahkan atau mengkerdilkan PGN, karena bisnis PGN dengan Pertamina merupakan bisnis yang saling menggantikan (subsitusi).
"Bila PGN di bawah Pertamina maka akan terjadi conflict of interest. Pertamina tentu tidak ingin bisnis minyaknya berkurang karena penyaluran gas PGN terus meluas," ujar Rasyid, di Jakarta, Jumat (26/8).
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Mengapa Pertamina menganggap panas bumi penting? Ini dikarenakan panas bumi memiliki ketersediaan terbaik di antara energi terbarukan lainnya serta dapat dikontrol, selain itu dengan potensinya yang sangat besar di Indonesia, panas bumi mampu menjadi baseload hijau untuk sektor industri, sebagai sumber energi terbarukan strategis yang utama,' ujar Julfi.
-
Apa peran gas bumi di era transisi energi? Pengembangan pendistribusian gas bumi melalui pipa di era transisi energi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, salah satunya adalah dengan meningkatnya penggunaan gas bumi di sektor industri,' ucapnya.
-
Apa yang Pertamina beli? Erick menyebut BUMN yang terdampak pada bahan baku impor dan BUMN dengan porsi utang luar negeri (dalam dolar AS) yang besar seperti Pertamina, PLN, BUMN Farmasi, MIND ID, agar melakukan pembelian dollar dengan tepatguna, bijaksana dan sesuai prioritas dalam memenuhi kebutuhannya.
Rasyid mengatakan, pekerja PGN tidak menentang rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk holding energi. Akan tetapi, konsep holding yang digagas Kementerian BUMN patut dicegah.
"Konsepnya yang kami tentang, karena hanya sebatas akuisisi," katanya.
Menurutnya, konsep holding yang tepat adalah konsep holding energi yang memperkuat BUMN-BUMN di bidang energi, seperti PLN yang diperkuat di sektor kelistrikan, PGN di sektor gas bumi, dan Pertamina diperkuat dari sisi produksi hulu minyaknya. Jadi semestinya Holding Energi harus meliputi PGN, Pertamina, dan PLN.
"Hal ini akan meningkatkan kedaulatan energi nasional melalui sinergi nyata dan menghilangkan friksi yang kerap terjadi di ketiga BUMN tersebut dan tentu akan memperlancar program andalan pemerintah yaitu 35.000 MW," tegas Rasyid.
Holding energi, lanjutnya, seyogyanya merupakan perusahaan baru seperti halnya Pupuk Indonesia dan Semen Indonesia, bukan hanya alih status dari salah satu BUMN saja.
Hal itu juga untuk menjamin tidak adanya konflik kepentingan yang pada akhirnya justru menghambat atau malah bertolak belakang dengan tujuan awalnya yang mulia.
Untuk menjamin kendali Negara di dalam badan usaha di dalam holding energi, Serikat Pekerja PGN meminta agar status PGN tetap sebagai BUMN. Hal ini penting untuk menjamin kendali Negara di dalam tata laksana organisasi tetap setia pada tujuan Negara yaitu mensejahterakanseluruh rakyat Indonesia.
"Kami menyayangkan pernyataan pihak-pihak yang seolah-olah ingin menjadikan PGN sebagai jaminan untuk memperkuat permodalan Pertamina dalam skema holding higas di mana Pertamina sebagai holding dijalankan," tegasnya.
Hal tersebut susah diterima karena akan mempengaruhi struktur pendanaan PGN untuk terus berkembang dan hanya memperlihatkan kesan bahwa Pertamina butuh pendanaan.
Terkait harga gas yang tinggi, karena alasan yang didengung-dengungkan adanya inefisiensi pembangunan infrastruktur yang tumpang tindih antara Pertagas dan PGN, semestinya hal tersebut bukan semata-mata menjadi alasan pembentukan holding karena hal tersebut seharusnya tidak terjadi apabila Kementerian BUMN punya sikap tegas dalam mengatur BUMN dan anak usahanya.
"Kiranya Kementerian BUMN dapat berperan lebih besar untuk bertindak sebagai ‘Super Holding’ yang membawahi ratusan BUMN dan berperan sebagai dirigen dalam mensinergikan seluruh BUMN di bawahnya, tidak sekedar urusan administrasi dan birokrasi semata," tutupnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia meyakini dengan kinerja perusahaan yang semakin baik, kesejahteraan pekerja dan kontribusi PGN bagi Indonesia akan semakin meningkat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaDia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaHeru menegaskan bahwa pemotongan gaji karyawan untuk program Tapera masih belum dilakukan.
Baca SelengkapnyaIqbal juga menyebut sekalipun dalam waktu setahun tabungan yang terkumpul Rp12,6 juta
Baca SelengkapnyaLangkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaKeresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPGN berkomitmen mendukung seluruh kebijakan pemerintah termasuk pelaksanaan penyaluran gas bumi kepada industri.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca Selengkapnya