Sertifikasi halal, bakal jadi proyek monopoli Kemenag
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana penerapan sertifikasi halal hanya akan menjadi proyek yang bakal dimonopoli oleh Kementerian Agama. Berkaca pada pengelolaan haji, Kementerian tersebut diragukan bisa menjalankan proyek tersebut.
Untuk itu, YLKI menolak rancangan undang-undang terkait jaminan produk halal. Selain itu, proyek ini juga diklaim hanya akan merugikan konsumen karena produsen akan memasukkan biaya sertifikasi dalam produk yang mereka jual.
"Seharusnya, Indonesia berpenduduk mayoritas muslim memberlakukan sertifikasi haram. Kecuali di beberapa daerah yang nonmuslim perlu sertifikasi halal," kata Anggota Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Garut, kemarin.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Kenapa sertifikat halal penting bagi industri makanan di Sumut? Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
Menurut Tulus masalah tidak berhenti di situ saja, belajar dari polemik label halal ketika zaman Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur , kala itu, produsen Ajinomoto mengklaim bahwa produk bumbu masaknya itu telah mendapat sertifikat halal. Namun, ketika diteliti lagi, produk tersebut ternyata haram karena mengandung unsur babi.
"Mereka kalau sudah klaim halal tapi tidak, itu sudah pelanggaran. Polisi dan BPOM menyetop," ucap Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat.
Pada gilirannya, kasus ini menimbulkan polemik. Pemerintah hanya meminta produsen menarik kembali Ajinomoto dari pasaran. Namun, YLKI mewakili suara konsumen meminta agar kasus ini dipidanakan. Hingga akhirnya, polisi menahan pimpinan Ajinomoto Co., Inc.
Cerita tidak sampai di situ, Gus Dur kemudian mengintervensi, sehingga polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Ajinomoto. Selain itu, Gus Dur secara sepihak juga menyatakan bahwa produk bumbu masak tersebut halal. YLKI kemudian ditantang oleh Presiden Gus Dur ketika itu yang sepihak menyatakan Ajinomoto adalah produk Halal.
"Padahal sudah di proses, pelanggaran UU Perlindungan Konsumen ini sebenarnya pidana."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaTeten khawatir banyak UMKM yang tidak dapat mempunyai sertifikat halal dalam waktu yang ditetapkan itu.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan keamanan, kenyamanan dan perlindungan kepada konsumen yang trennya makin meningkat.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaAprindo pun mempertanyakan apakah ada kajian dan observasi resmi terkait fatwa tersebut.
Baca SelengkapnyaAturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) ini dianggap berpotensi merugikan baik konsumen maupun produsen.
Baca Selengkapnya