Sertifikasi SNI dinilai lindungi industri pelumas dalam negeri
Merdeka.com - Kalangan industri berharap pemerintah segera memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas. SNI ini diyakini akan membantu industri dalam negeri menghadapi kian derasnya produk impor pelumas.
"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri. SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants Arya Dwi Paramita di Jakarta, Rabu (8/2).
Dengan penerapan SNI pada pelumas, katanya, akan ada perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Saat ini, terutama di berbagai daerah, banyak beredar pelumas dengan merk tidak jelas dan kualitas alakadar. Nah, jika SNI diberlakukan, akan bisa mengontrol dan menjaga kualitas pelumas yang beredar.
-
Kenapa Kemenkumham mendukung penggunaan produk dalam negeri? Tujuannya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung daya saing industri di tanah air.
-
Apa produk sarung yang meraih Standar Nasional Indonesia (SNI)? Produk Sarung Mangga berhasil meraih sertifikat berstandar SNI 110:2019 Kategori Sarung Tradisional dari Balai Sertifikasi Textil Kementerian Perdagangan dan Perisdustrian.
-
Bagaimana Pertamina memastikan kualitas produknya? Tak hanya mengoptimalkan layanan, lanjut Wiko, Pertamina juga berkomitmen menjaga kualitas dan kuantitas produk-produknya. 'Ini penting bagi kami sampaikan kepada masyarakat sebagaimana slogan kita yang pasti pas, tentu saja kita akan menjamin kualitas dan kuantitas.'
-
Bagaimana Kemenkumham mendukung produk dalam negeri? “Dalam kegiatan ini kami menyediakan layanan host berupa Layanan Paspor Merdeka, Pameran “Kemudian coaching clinic bidang Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Hak Asasi Manusia (HAM),“ imbuhnya lagi.
-
Mengapa Pertamina penting bagi perekonomian nasional? Hingga akhir Oktober 2023, Pertamina telah berkontribusi hingga Rp255,51 triliun, terdiri dari pajak, dividen, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta signature bonus, sebagai langkah kepatuhan Pertamina dalam pembayaran pajak dan aspek keuangan lainnya.
-
Apa yang diapresiasi Pertamina dari pemerintah? Pertamina Apresiasi Pembayaran Dana Kompensasi BBM oleh Pemerintah PT Pertamina (Persero) mengapresiasi dukungan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sehingga terlaksana pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 sebesar Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
"Menentukan buruk atau baiknya kualitas kan harus ada standarnya, itu pentingnya SNI. Kami sebagai produsen lebih mengutamakan kepercayaan dan perlindungan konsumen dan tentunya fair competition," tegasnya Arya.
Menurutnya, pelumas impor boleh saja masuk asal harus sesuai dengan standar yang ditetapkan Indonesia. Barang yang diproduksi di dalam negeri, juga tentunya harus sesuai dengan standar yang diterapkan tersebut.
Merujuk data BPS dan Kementerian Perindustrian, industri pelumas dalam negeri mampu memproduksi pelumas jadi sebesar 1,8 Juta Kiloliter (KL) per tahun. Namun, kemampuan pasar dalam negeri untuk menyerap produksi pelumas dalam negeri hanya 47 persen dari total produksi pelumas jadi yang dihasilkan.
Kondisi ini membuat 950.000 kiloliter (KL) atau setara dengan 53 persen produk pelumas jadi tidak terserap oleh pasar dalam negeri. Apalagi, diperburuk dengan masuknya impor produk pelumas sehingga memperberat produsen produk pelumas dalam negeri.
Tak heran, selama 5 tahun terakhir neraca perdagangan produk pelumas jadi terus mengalami defisit. Untuk jenis pelumas non sintetik mengalami defisit USD 256,3 juta per tahun dan untuk jenis pelumas sintetik terjadi defisit USD 86,13 juta per tahun.
Impor pelumas non sintetik tahun 2016 didominasi oleh Singapura, dengan nilai impor USD 184,64 juta atau penguasaan 42,1 persen dari total impor. Sedangkan, impor pelumas sintetik tahun 2016 didominasi oleh Amerika Serikat, dengan nilai impor USD 23,17 Juta atau penguasaan 41,8 persen dari total impor.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin, Harjanto mengatakan, industri pelumas dalam negeri belum dapat menikmati gurihya pasar domestik. Sebab, peredaran pelumas impor masih merajalela. Sayangnya, wacana wajib SNI sejak 2007, hingga kini tak jelas dilaksanakan. Regulasi SNI pelumas juga masih bersifat sukarela.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Knalpot Aftermarket Produksi UMKM yang Punya Label SNI Bakal Bebas dari Razia Polisi
Baca SelengkapnyaDengan adanya SNI, pupuk di Indonesia siap bersaing di pasar global.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi sebuah semangat untuk memenuhi industri dalam negeri dengan material yang diproduksi secara lokal
Baca SelengkapnyaPeredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaAturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaJika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.
Baca SelengkapnyaKementerian Perindustrian (Kemenperin) mengingatkan dampak melambungnya impor barang jadi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor plastik secara masif berpotensi mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca SelengkapnyaSIG memiliki diversifikasi produk yang telah berstandar nasional untuk memberikan keleluasaan bagi para pelanggan dalam memilih produk.
Baca SelengkapnyaImplementasi SNI bukan hanya menjadi standar dalam operasional, tetapi telah menjadi budaya yang mendorong perusahaan untuk terus unggul.
Baca SelengkapnyaIndustri petrokimia dalam negeri juga semakin diberatkan dengan pencabutan Larangan dan Pembatasan (Lartas) impor bahan baku plastik.
Baca Selengkapnya