Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Seskab: Formula baru upah buruh disetujui mayoritas serikat pekerja

Seskab: Formula baru upah buruh disetujui mayoritas serikat pekerja Demo buruh. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan formula pengupahan yang baru dalam paket kebijakan keempat. Formula pengupahan yang berlaku selama lima tahun itu diharapkan bisa menjadi titik temu antara tuntutan upah para buruh dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah buruh.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, formula pengupahan merupakan terobosan yang luar biasa dari pemerintah. Pramono menilai, baru kali ini pemerintah memikirkan formula pengupahan agar tidak terjadi pertentangan antara buruh dan pengusaha yang kerap terjadi tiap tahun.

"Sistem pengupahan kan sebuah terobosan luar biasa. Karena baru kali ini upah itu ditentukan per 5 tahun. Tidak lagi per satu tahun. Dan itu memberikan kepastian kepada dunia usaha biar mereka bisa membuat planning atau perencanaan per lima tahun," jelas Pram di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Selain itu, formula pengupahan juga dinilai akan mengurangi tekanan kepada pelaku dunia usaha dalam kondisi perekonomian yang sedang melemah seperti sekarang.

"Itu juga mengurangi tekanan kepada dunia usaha. Supaya katakanlah setiap bulan Oktober, November tidak energinya habis untuk persoalan upah saja," ucap Pram.

Meski masih ada serikat pekerja yang keberatan dengan formula pengupahan itu, namun Pram menilai, formula pengupahan sudah disetujui oleh sebagian besar serikat buruh yang ada di Indonesia.

"Dari hasil pembicaraan dengan serikat buruh, hampir semuanya bisa menerima itu," tutur Pramono.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh
12 Poin Penting Putusan MK yang Ubah UU Cipta Kerja, Kabar Baik untuk Buruh

Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja
UMP Sulsel Hanya Naik 1,45%, Pemprov Sulsel Klaim Sudah Akomodir Usulan Serikat Pekerja

Penerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Sesuai Keputusan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik Rp329.379
Sesuai Keputusan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik Rp329.379

Kebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya

Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.

Baca Selengkapnya
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495
UMP Jabar 2024 Cuma Naik Rp70.825 Jadi Rp2.057.495

Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman
Menaker Ida Tak Masalah Jika Aturan UMP 2024 Diprotes: Itu Hak Teman-Teman

Berdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Putuskan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen
Prabowo Putuskan Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?
Satgas UU Cipta Kerja bersama Kemnaker dan Pengusaha Rapat Bahas Upah Minimum, Apa Hasilnya?

Pekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah
Kemnaker Terus Dorong Pengusaha Terapkan Struktur dan Skala Upah

Menaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.

Baca Selengkapnya