Seskab: Formula baru upah buruh disetujui mayoritas serikat pekerja
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan formula pengupahan yang baru dalam paket kebijakan keempat. Formula pengupahan yang berlaku selama lima tahun itu diharapkan bisa menjadi titik temu antara tuntutan upah para buruh dan kemampuan pengusaha dalam membayar upah buruh.
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, formula pengupahan merupakan terobosan yang luar biasa dari pemerintah. Pramono menilai, baru kali ini pemerintah memikirkan formula pengupahan agar tidak terjadi pertentangan antara buruh dan pengusaha yang kerap terjadi tiap tahun.
"Sistem pengupahan kan sebuah terobosan luar biasa. Karena baru kali ini upah itu ditentukan per 5 tahun. Tidak lagi per satu tahun. Dan itu memberikan kepastian kepada dunia usaha biar mereka bisa membuat planning atau perencanaan per lima tahun," jelas Pram di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Bagaimana tradisi upah-upah dilakukan? Tradisi upah-upah biasanya dilengkapi dengan jamuan kecil maupun besar serta doa dan selamat atas tercapainya suatu hal.
-
Kenapa tradisi upah-upah dilakukan? Tujuan utama dari diadakannya tradisi ini adalah untuk mengembalikan tondi ke individu atau kelompok yang diberikan upah-upah.
-
Dimana tradisi upah-upah berasal? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Siapa yang melakukan tradisi upah-upah? Masyarakat yang tinggal di Rantau Prapat terdiri dari berbagai suku dan agama.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
Selain itu, formula pengupahan juga dinilai akan mengurangi tekanan kepada pelaku dunia usaha dalam kondisi perekonomian yang sedang melemah seperti sekarang.
"Itu juga mengurangi tekanan kepada dunia usaha. Supaya katakanlah setiap bulan Oktober, November tidak energinya habis untuk persoalan upah saja," ucap Pram.
Meski masih ada serikat pekerja yang keberatan dengan formula pengupahan itu, namun Pram menilai, formula pengupahan sudah disetujui oleh sebagian besar serikat buruh yang ada di Indonesia.
"Dari hasil pembicaraan dengan serikat buruh, hampir semuanya bisa menerima itu," tutur Pramono.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenerapan UMP ini hanya berlaku untuk usaha menengah ke atas. Sementara untuk, UMKM keputusan UMP tidak berlaku.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini muncul setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk saran dari Menteri Tenaga Kerja dan diskusi mendalam dengan serikat buruh.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaDasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaAdapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaMenaker, Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaanya.
Baca Selengkapnya