Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setahun, baru 9 dari 191 usaha gadai swasta urus izin di OJK

Setahun, baru 9 dari 191 usaha gadai swasta urus izin di OJK Pegadaian tanpa izin. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan adanya kewajiban bagi pelaku usaha pegadaian swasta untuk memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian (POJK Usaha Pegadaian).

Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian adalah untuk menciptakan industri gadai yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan perlindungan bagi konsumen.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Edi Setiadi, mengatakan pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha ini sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

Orang lain juga bertanya?

Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pegadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Meski demikian, lanjutnya, sudah satu tahun sejak POJK tersebut diterbitkan, baru sembilan perusahaan mendaftar.

OJK memberikan batas waktu selama dua tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diterbitkan kepada pelaku usaha pegadaian untuk mengurus pendaftaran dan perizinannya.

"Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pegadaian diundangkan, baru terdapat 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," kata Edi, di Menara Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/7).

Adapun tiga perusahaan yang telah mendapat izin dari OJK adalah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas.

Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK ialah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha,PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera, dan PT Surya Pilar Kencana.

Berdasarkan data OJK pada 2015, terdapat 462 usaha pegadaian di Indonesia. Terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.

"Ini di luar usaha gadai bank syariah termasuk juga perusahaan pembiayaan, dan juga di luar toko emas, toko elektronik yang menerima gadai emas atau elektronik/handphone," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, kesadaran perusahaan untuk mendaftar di OJK masih minim. Padahal, OJK memberi tenggat waktu yang cukup lama yakni hingga 28 Juli 2018 dan sudah beberapa kali melakukan sosialisasi.

"Kendalanya salah satu di antaranya tidak hanya dana dia terbatas (syarat tingkat provinsi Rp 2,5 miliar dan kabupaten/kota Rp 500 juta), tapi seperti perusahaan fintech saja yang menunggu mengurus pendaftaran dan perizinan sampai akhir di 2018," ujarnya.

Nantinya, jika ada pelaku usaha pegadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau belum terdaftar setelah berakhirnya batas waktu yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak berwajib dan instansi terkait lainnya untuk proses penegakan hukum.

"Langkah yang sama juga berlaku terhadap pelaku usaha pegadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setalah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," tegasnya.

Dia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pegadaian di perusahaan yang tidak mendapatkan izin dari OJK. "Mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa gadai yang terdaftar di OJK, artinya sudah dalam pantauan OJK," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK
8 Perusahaan Asuransi dan 14 Dana Pensiun Masuk dalam Pengawasan Khusus OJK

Dana pensiun yang dalam pengawasan berkurang satu perusahaan, yang sebelumnya pada September 2024 tercatat sebanyak 15 perusahaan.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya