Setelah tambang, Holding BUMN Migas juga rawan digugat
Merdeka.com - Indonesia Resources Studies (IRESS) menegaskan siap menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan Holding BUMN Pertambangan, termasuk menggugat wacana pemerintah yang akan membentuk Holding BUMN Migas.
"Berkaca pada Holding BUMN Tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin Holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara dikutip dari Antara, Jumat (5/1).
Menurut Marwan, alasan gugatan tersebut selain mengabaikan fungsi pengawasan DPR, juga melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. "Kami mendukung penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat," ujarnya.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Bagaimana menurut Jusuf Kalla jika semua perusahaan BUMN yang rugi dihukum? Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis rugi cuma dua kemungkinannya, dia untung, dan rugi. Kalau semua perusahaan rugi, maka seluruh BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya, kalau satu perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem,' ujar JK.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas di Bengkulu? Kesempatan ini pun dimanfaatkan Halim untuk memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar kendaraan untuk aktivitas pembangunan infrastruktur dan sarana fasilitas yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak menggunakan BBM Subsidi.
-
Apa penyebab kerugian PT Timah di tahun 2023? Virsal mengatakan penyebab terbesar kerugian tersebut karena harga timah di pasar global tengah mengalami penurunan. Alhasil, pendapatan yang dicatatkan PT Timah Tbk ikut turun.
Dia menjelaskan, Holding BUMN Tambang menjadikan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah sebagai anak usaha dari PT Inalum (Persero). Menurut dia, Holding BUMN Tambang ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis.
"Tiga perusahaan yang tadinya berstatus BUMN, sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum. Maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," tegasnya.
Marwan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang ini menambahkan, upaya menghindar atau tidak meminta persetujuan dari DPR serta membuat keuangan tiga perusahaan luput dari BPK dan KPK, disinyalir bertujuan sebagai ajang pemburuan rente.
Ditambahkan Marwan, dengan status tidak lagi BUMN, maka ketiga perusahan itu tidak lagi memiliki kewajiban pelayanan kepada publik (Public Service Obligation/PSO).
Selain Holding BUMN Tambang, pemerintah dalam waktu dekat juga akan merealisasikan pembentukan Holding BUMN Migas dengan menjadikan PT PGN Tbk (Persero) menjadi anak perusahaan PT Pertamina.
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi. "Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.
Dia menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.
"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisien dalam berinvestasi," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaInvestor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaSaat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyatukan perusahaan-perusahaan tambang ini bertujuan untuk menciptakan manajemen risiko yang lebih kuat dan efektif.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSKK Migas Bersama Kementerian ESDM juga mengalokasikan anggaran cukup besar.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaDua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya