Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setelah tambang, Holding BUMN Migas juga rawan digugat

Setelah tambang, Holding BUMN Migas juga rawan digugat Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Merdeka.com - Indonesia Resources Studies (IRESS) menegaskan siap menggugat Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017 mengenai pembentukan Holding BUMN Pertambangan, termasuk menggugat wacana pemerintah yang akan membentuk Holding BUMN Migas.

"Berkaca pada Holding BUMN Tambang yang menuai masalah, bukan tidak mungkin Holding BUMN Migas juga akan mendapat gugatan publik," kata Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Menurut Marwan, alasan gugatan tersebut selain mengabaikan fungsi pengawasan DPR, juga melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba. "Kami mendukung penguatan BUMN dengan memperbesar nilai aset, tetapi bukan dengan cara seperti saat ini yang melemahkan sistem pengawasan. Makanya saya turut menggugat," ujarnya.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, Holding BUMN Tambang menjadikan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah sebagai anak usaha dari PT Inalum (Persero). Menurut dia, Holding BUMN Tambang ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis.

"Tiga perusahaan yang tadinya berstatus BUMN, sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum. Maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," tegasnya.

Marwan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang ini menambahkan, upaya menghindar atau tidak meminta persetujuan dari DPR serta membuat keuangan tiga perusahaan luput dari BPK dan KPK, disinyalir bertujuan sebagai ajang pemburuan rente.

Ditambahkan Marwan, dengan status tidak lagi BUMN, maka ketiga perusahan itu tidak lagi memiliki kewajiban pelayanan kepada publik (Public Service Obligation/PSO).

Selain Holding BUMN Tambang, pemerintah dalam waktu dekat juga akan merealisasikan pembentukan Holding BUMN Migas dengan menjadikan PT PGN Tbk (Persero) menjadi anak perusahaan PT Pertamina.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN Migas akan diwujudkan untuk mendorong efisiensi dan kemandirian dalam bidang energi. "Aktivitasnya akan tetap berjalan seperti sekarang, tetapi lebih efisien," ujar Rini.

Dia menjelaskan penyatuan BUMN yang bergerak dalam bidang energi, seperti PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) ini akan memperkuat peran pemerintah dalam sektor migas.

"Untuk bisa menjadi negara yang mandiri dari sisi energi, otomatis kita harus memiliki BUMN yang kuat dan efisien dalam berinvestasi," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan
Saksi Ungkap 'Bandelnya' Penambang Timah Ilegal Kerap Kembali Meski Sudah Ditertibkan

Meski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal

Baca Selengkapnya
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok
Penerimaan Negara Terancam Merosot Akibat Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok

Investor makin kurang menaruh minat pada sektor minyak.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan
Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Dinilai Langgar UU Apabila Aktifkan Smelter Sitaan

Saat ini Indonesia belum memiliki UU tentang pengelolaan aset barang sitaan agar produktif.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Pembentukan Holding BUMN Tambang MIND ID
Ternyata, Ini Alasan di Balik Pembentukan Holding BUMN Tambang MIND ID

Keputusan untuk menyatukan perusahaan-perusahaan tambang ini bertujuan untuk menciptakan manajemen risiko yang lebih kuat dan efektif.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah
Adik Harvey Moeis Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Timah

MM dimintai keterangan dalam rangka mendalami kasus korupsi timah untuk para pihak yang telah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini
Produksi Migas Indonesia Terus Anjlok, Pemerintah Siap Ambil Langkah Ini

SKK Migas Bersama Kementerian ESDM juga mengalokasikan anggaran cukup besar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Kejar Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Komoditas Timah

ejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya

Dua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya