Setoran Tax Amnesty masih kurang Rp 24,7 T, ini penjelasan Menkeu
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dana wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun. Ini dapat diartikan masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty.
"Komitmen berdasarkan SPH yang sudah diterbitkan sebesar Rp 146 triliun dan yang sudah masuk ke dalam Indonesia Rp 121 triliun atau masih (kurang) Rp 24,7 triliun," kata Menkeu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat malam.
Ani, sapaan akrabnya mengungkapkan masih jauhnya target repatriasi ini sebabkan beberapa hal salah satunya karena banyak harta wajib pajak yang di bawa pulang sebelum adanya program tax amnesty.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
"Penyebab perbedaan angka, untuk wajib pajak 31 desember 2015 yang hartanya di luar sebagian harta tersebut sudah masuk sebelum masa tax amnesty sehingga di klaim sebagai harta repatriasi. Ini yang terjadi setelah masukan dari stakeholder. Mereka menyampaikan bahwa ada yang hartanya sudah masuk di dalam Indonesia dan dilaporkan di tax amnesty sebagai berasal dari luar negeri," ujarnya
Kemudian alasan lain dari wajib pajak adalah karena adanya regulasi di negara-negara asal uang tersebut disimpan dimana, yang membuat wajib pajak sulit membawa uangnya kembali ke Indonesia.
"Regulasinya sangat ketat dimana di beberapa yurisdiksi adalah bahwa kalau di repatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut adalah harta yang melanggar UU karena tidak dilaporkan sehingga dianggap pelanggaran UU oleh sebab itu akan dilakukan pemeriksaan anti money laundry atau dari mereka harus menyampaikan kalau uang tersebut sah," ujarnya
"Ini membuat beberapa WP kesulitan repatriasi sebab secara tidak langsung mereka mengakui bahwa uang tersebut dilaporkan. Indonesia sudah menyampaikan bahwa uang tersebut dengan UU tax amnesty sudah diampuni sehingga bisa di bawa," sambungnya.
Kemudian dirinya mengatakan juga akan melakukan tindak lanjut dalam harta yang diungkap dalam repatriasi ini agar wajib pajak mengikuti ketentuan perpajakan. "Dalam hal ini baik harta yang dideklarasikan maupun yang direpatriasi tidak boleh dibawa keluar negeri minimal tiga tahun," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca SelengkapnyaAngka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.
Baca SelengkapnyaAwalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Baca SelengkapnyaArifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSurplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca Selengkapnya