Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setoran Tax Amnesty masih kurang Rp 24,7 T, ini penjelasan Menkeu

Setoran Tax Amnesty masih kurang Rp 24,7 T, ini penjelasan Menkeu Menkeu Sri Mulyani di Bea Cukai. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dana wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun. Ini dapat diartikan masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty.

"Komitmen berdasarkan SPH yang sudah diterbitkan sebesar Rp 146 triliun dan yang sudah masuk ke dalam Indonesia Rp 121 triliun atau masih (kurang) Rp 24,7 triliun," kata Menkeu di kantor pusat Ditjen Pajak, Jumat malam.

Ani, sapaan akrabnya mengungkapkan masih jauhnya target repatriasi ini sebabkan beberapa hal salah satunya karena banyak harta wajib pajak yang di bawa pulang sebelum adanya program tax amnesty.

"Penyebab perbedaan angka, untuk wajib pajak 31 desember 2015 yang hartanya di luar sebagian harta tersebut sudah masuk sebelum masa tax amnesty sehingga di klaim sebagai harta repatriasi. Ini yang terjadi setelah masukan dari stakeholder. Mereka menyampaikan bahwa ada yang hartanya sudah masuk di dalam Indonesia dan dilaporkan di tax amnesty sebagai berasal dari luar negeri," ujarnya

Kemudian alasan lain dari wajib pajak adalah karena adanya regulasi di negara-negara asal uang tersebut disimpan dimana, yang membuat wajib pajak sulit membawa uangnya kembali ke Indonesia.

"Regulasinya sangat ketat dimana di beberapa yurisdiksi adalah bahwa kalau di repatriasi dan mengakui tax amnesty artinya uang tersebut adalah harta yang melanggar UU karena tidak dilaporkan sehingga dianggap pelanggaran UU oleh sebab itu akan dilakukan pemeriksaan anti money laundry atau dari mereka harus menyampaikan kalau uang tersebut sah," ujarnya

"Ini membuat beberapa WP kesulitan repatriasi sebab secara tidak langsung mereka mengakui bahwa uang tersebut dilaporkan. Indonesia sudah menyampaikan bahwa uang tersebut dengan UU tax amnesty sudah diampuni sehingga bisa di bawa," sambungnya.

Kemudian dirinya mengatakan juga akan melakukan tindak lanjut dalam harta yang diungkap dalam repatriasi ini agar wajib pajak mengikuti ketentuan perpajakan. "Dalam hal ini baik harta yang dideklarasikan maupun yang direpatriasi tidak boleh dibawa keluar negeri minimal tiga tahun," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri
Hore! Pemerintah Tak Lagi Tahan Oleh-Oleh Pekerja Migran dari Luar Negeri

Pemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.

Baca Selengkapnya
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun
63 Kementerian Lembaga Masih Nunggak PNBP Hingga Rp27,64 Triliun

Angka tunggakan ini meningkat dibanding jumlah piutang di tahun sebelumnya sebsar Rp25,04 triliun yang tersebar di 62 kementerian lembaga.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Penjelasan Sri Mulyani soal Pelepasan Hampir 30.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Sri Mulyani menjelaskan, Permendag 36 Tahun 2023 memang membuat dari sisi volume maupun dari sisi alur tertahan dan terjadi penumpukan di kedua pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Dinilai Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data 26.000 Kontainer yang Tertahan Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Bea Cukai Dinilai Belum Transparan, Kemenperin Bongkar Data 26.000 Kontainer yang Tertahan Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Awalnya pada 16 Mei 2024, Askolani menyebut hanya ada sekitar 4.000 kontainer peti kemas yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target

Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp760 Triliun Hingga Mei 2024

Pajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan
Menperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Sempat Tertahan di Pelabuhan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat ada 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Pemerintah Tarik Utang Rp104 Triliun Meski APBN Surplus, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Surplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya