Siap-siap ditilang kalau nekat foto-foto di tol atas laut Bali
Merdeka.com - Tidak dipungkiri, proyek jalan tol di atas laut Bali cukup fenomenal dan mengundang perhatian. Proyek ini sudah rampung 100 persen dan tinggal menunggu peresmian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemandangan laut Bali yang indah tentu menjadi salah satu daya tarik. Tapi jangan coba-coba mengambil foto di atas jalan tol ini. Sebab, jika nantinya sudah beroperasi, pihak Jasa Marga melarang dengan tegas pengendara untuk berhenti di tengah jalan tol untuk foto-foto.
Direktur Utama Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim berjanji akan menindak tegas setiap pengendara yang berhenti di tengah jalan tol. Setiap pelanggaran tidak ada ampun dan akan langsung ditilang. Tito berpijak pada Undang-Undang yang mengatur mengenai ini.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
"Langsung kita tilang, akan ada denda buat mereka yang berhenti. Ada di pasal tentang jalan tol, denda tilang dan denda mengikuti UU yang ada," katanya di Bali, Minggu (25/8).
Untuk memantaunya, Tito telah menyiapkan kamera di sepanjang jalan tol untuk memantau pergerakan kendaraan. Jika ada yang berani berhenti, dipastikan terpantau langsung dari kamera dan akan langsung ditindak.
"Ini setiap jengkalnya kita sudah pasang kamera," katanya.
Untuk kecepatan kendaraan juga akan diatur, di mana kecepatan mobil hanya boleh 60-80 KM per jam untuk mobil. Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal 40 KM per jam. Ini untuk keamanan perjalanan selama di dalam tol.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi langsungmengirimkan surat tilang berdasarkan nomor pelat kendaraan yang terekam kamera ETLE.
Baca SelengkapnyaCegah Kemacetan di Jalan Lintas Timur Sumsel, Tol Kapang Betung Difungsionalkan saat Mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaPengendara moge itu sedang berboncengan melawan arah dan mengadang laju Bus Damri.
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca SelengkapnyaTotal akumulasi tarif untuk Golongan I dari Seulimeum menuju Baitussalam atau sebaliknya adalah sebesar Rp130.000.
Baca SelengkapnyaSaat di Jalan Tol, Pastikan Berkendara dengan Aman
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca Selengkapnya