Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-Siap, Jasa Operasi Plastik Bakal Kena Pajak

Siap-Siap, Jasa Operasi Plastik Bakal Kena Pajak Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan. Namun penarikan pajak itu diberlakukan untuk jasa kesehatan di luar kebutuhan umum, seperti contoh operasi plastik.

"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan dan estetika, operasi plastik yang sifatnya non-esensial," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).

Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kendati begitu, Sri Mulyani belum merincikan berapa penetapan PPN untuk operasi plastik dan jasa kecantikan lainnya.

Dia juga menekankan, pengenaan PPN dikecualikan atas jasa kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat luas. Termasuk para pengguna BPJS Kesehatan yang tetap bebas pajak.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tetap memperhatikan isu-isu yang kini berkembang di tengah masyarakat. Terutama penerapan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.

"Perlu kejelasan pengaturan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang akan dikenai PPN. Dan itu perlu mempertimbangkan kondisi dan dampak pandemi saat ini," pungkas Sri Mulyani.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025
Penjelasan Lengkap soal Tarif PPN Naik 12 Persen Berlaku Tahun 2025

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Baca Selengkapnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.

Baca Selengkapnya