Siap-Siap, Jasa Operasi Plastik Bakal Kena Pajak
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas bermacam jasa kesehatan. Namun penarikan pajak itu diberlakukan untuk jasa kesehatan di luar kebutuhan umum, seperti contoh operasi plastik.
"Misalnya yang dilakukan oleh jasa-jasa klinik kecantikan dan estetika, operasi plastik yang sifatnya non-esensial," ujar Sri Mulyani saat rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Adapun kebijakan tersebut telah disiapkan dalam Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa yang disampaikan Sri Mulyani tentang anggaran perlinsos Kemensos? 'Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019—2024 periode yang sama Januari—Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023,' ucap Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/4).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
Kendati begitu, Sri Mulyani belum merincikan berapa penetapan PPN untuk operasi plastik dan jasa kecantikan lainnya.
Dia juga menekankan, pengenaan PPN dikecualikan atas jasa kesehatan yang diperlukan oleh masyarakat luas. Termasuk para pengguna BPJS Kesehatan yang tetap bebas pajak.
Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tetap memperhatikan isu-isu yang kini berkembang di tengah masyarakat. Terutama penerapan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan.
"Perlu kejelasan pengaturan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang akan dikenai PPN. Dan itu perlu mempertimbangkan kondisi dan dampak pandemi saat ini," pungkas Sri Mulyani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.
Baca SelengkapnyaPenerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaDitjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.
Baca Selengkapnya