Siap-Siap, Konsumen BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi
Merdeka.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pembatasan konsumen BBM jenis Solar dan Pertalite.
PKS ini berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam Pengendalian Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) yakni Solar subsidi, dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite di provinsi, kabupaten dan kota.
"Kegiatan ini saya pandang cukup penting sebagai upaya kita bersama untuk mendukung pengawasan konsumen atau pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (Solar dan Pertalite) agar tepat sasaran untuk masyarakat tidak mampu," kata Wakil Menteri Kementerian Dalam Negeri, John Wempi Wetipo dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Kementerian ESDM, Selasa (1/11).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang dilakukan BPH Migas untuk mengatur penyaluran BBM? 'Sekaligus menjadi salah satu cara untuk memastikan bahwa BBM yang disubsidi negara tersebut dipergunakan oleh masyarakat yang memang berhak menerimanya,' kata Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam Technical Meeting Implementasi Aplikasi XStar di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/7/2024).
-
Siapa yang BPH Migas ajak kerjasama? BPH Migas bekerja sama dengan berbagai pihak agar BBM dapat dinikmati masyarakat. Salah satunya adalah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).
-
Siapa yang menandatangani PKS BPH Migas dan Sulut? Dalam upaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) agar tepat sasaran dan tepat volume di Sulawesi Utara, Kepala BPH Migas Erika Retnowati dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
-
Dimana PKS BPH Migas dan Sulut ditandatangani? Adapun agenda penting ini telah dilakukan di Manado, Sulawesi Utara pada Senin (23/4/2024).
-
Mengapa BPH Migas dorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa,' imbuhnya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan, dibutuhkannya koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi BPH Migas dengan Kemendagri dalam melaksanakan tugas ini. "Tujuan PKS ini terutama pengendalian konsumen yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP agar tepat sasaran," ungkap Erika.
Ruang lingkup dari Kerja Sama ini meliputi fasilitasi penyediaan data dan informasi konsumen pengguna, fasilitasi peran pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dalam pelaksanaan instrumen pengendalian penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP, juga pembinaan dan pengawasan.
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan dukungan dan fasilitasi atas pelaksanaan verifikasi dan rekomendasi terkait konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tujuannya, agar terintegrasi dalam sistem Informasi Badan Usaha Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT dan JBKP.
Selanjutnya, Kemendagri dapat mendukung pengawasan atas pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, kerja sama dilakukan melalui sosialisasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota terkait pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, Kemendagri diharapkan dapat memberikan dukungan terkait harmonisasi data pengendalian konsumen pengguna JBT dan JBKP dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota agar terintegrasi dalam sistem Informasi Teknologi Badan Usaha Penugasan agar tepat sasaran.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kementerian ESDM Nomor 193/3035.A/SJ dan Nomor 1.PJ/03/MEM/2020, tanggal 30 April 2020, tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ESDM.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaSecara umum, finalisasi naskah PKS antara BPH Migas dan Pemprov Kalbar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaSelain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaPertamina bersiap untuk menerapkan program BBM tepat sasaran untuk penyaluran Pertalite sebagai Jenis BBM subsidi.
Baca SelengkapnyaSehingga, penyaluran BBM subsidi bisa menyasar konsumen yang lebih tepat sasaran, agar tidak dipakai oleh masyarakat yang tidak berhak.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyebut golongan jenis kendaraan yang berhak membeli
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca Selengkapnya