Siap-siap, mulai 1 Oktober vape tanpa pita cukai bakal disita
Merdeka.com - Pemerintah merelaksasi penerapan tarif cukai produk tembakau alternatif termasuk vape hingga 1 Oktober 2018 dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebelumnya pengenaan tarif akan dilakukan pada 1 Juli 2018. Adapun tarif yang dikenakan yakni sebesar 57 persen.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan mulai 1 Oktober pihaknya akan menyita vape yang tidak menggunakan pita bea cukai. Hal tersebut sama dengan perlakuan terhadap produk tembakau lainnya apabila melanggar ketentuan.
"Jadi vape ini adalah bagian dari objek cukai. Jadi ketentuannya ikut dengan yang objek cukai yang lain, sama. Jadi rokok tanpa pita cukai ya kita enforce, kita akan tangkap. Nah ini juga sama. Jadi kalau vape ini nanti setelah batas waktu transisinya sudah selesai dia masih belum ada pita cukainya kita akan sita," ujarnya di Gedung Bea Cukai, Jakarta, Rabu (18/7).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru? Kerusakan paru-paru, yaitu kondisi di mana paru-paru mengalami iritasi, inflamasi, atau infeksi akibat terpapar zat-zat beracun dalam vape, seperti akrolein, vitamin E asetat, dan logam berat.
-
Apa itu vaping? Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan rokok elektrik atau vaping di Indonesia menunjukkan peningkatan yang signifikan.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Heru mengatakan, pihaknya nantinya akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap perdagangan produk vape. Apabila nantinya ditemukan kecurangan pemerintah akan memberikan teguran tertulis, penarikan dan penyitaan bahkan penutupan pabrik.
"Ya kita sita barangnya kita musnahkan barangnya. Kita kenain sanksi, kita tutup. Kalau dia ilegal tutup. Semua yang kita terapkan di rokok kita terapkan juga di vape. Sidak, operasi pasar, sanksi, denda, semuanya," ujar Heru.
Heru menambahkan, dalam tenggang waktu satu bulan ke depan pihaknya bakal gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat juga kepada pelaku usaha agar tidak ada lagi Vape yang lolos dari pengenaan cukai.
"Ya pokoknya semua ketentuan yang terkait dengan cukai kita akan terapkan tapi setelah masa transisi ya. Ini kan perlu sosialisasi semacam ini. Apakah itu sulit? Tidak. Saya kira kan ini kita semua sudah ada aturannya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaBea Cukai gencar melakukan operasi penanganan rokok ilegal sepanjang tahun 2023. Kebijakan tersebut dinamakan operasi ‘Gempur Rokok Ilegal 2023’.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaTriyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Selengkapnya