Siap-siap, pemerintah segera pungut pajak bisnis online
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK tengah gencar menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Bahkan, pelaku bisnis online-pun saat ini sedang bersiap dikejar oleh peraturan pajak e-commerce.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, pihaknya tengah dalam tahap akhir pembahasan pajak e-commerce. "Perpajakan e-commerce yang kita godok besok lusa akan kami sampaikan kepada Bu Menteri (Sri Mulyani) garis besarnya yang sedang kita buat," kata Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/11).
Menurut Mardiasmo, semakin didalami, aturan perpajakan terkait digitalisasi ekonomi sangatlah rumit sebab ada yang berbentuk fisik (tangible) dan ada yang tidak berbentuk fisik (intangible) seperti software.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Mengapa transaksi digital penting untuk ekonomi digital? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menyebutkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk digital ekonomi senilai 800 miliar dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp12.096,8 triliun.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Kapan industri fintech akan menghadapi dampak dari ketiadaan aturan yang jelas? Ia mendesak percepatan pengesahan aturan turunan dan pembentukan lembaga PDP karena telah melewati batas waktunya. Menurutnya, industri fintech akan menghadapi dampak serius dari ketiadaan aturan yang jelas dan lembaga yang mengawasi pelaksanaan PDP.'Bisnis fintech sangat bergantung pada reputasi dan kepercayaan pengguna, oleh karena itu pemerintah perlu mempercepat proses finalisasi RPP PDP dan segera membentuk lembaga PDP . Lembaga PDP perlu menjadi badan independen dan berada langsung di bawah Presiden guna menjaga otoritas dan ketegasan dalam penegakan kepatuhan PDP,' ungkapnya.
"Ada banyak slot yang perlu dilakukan termasuk yang intangible ini harus ditangkap," ujarnya.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan pada transaksi di dalam maupun di luar negeri. Namun, dia menilai pemungutan pajak intangible akan lebih sulit dilakukan dibandingkan tangible.
"Kita akan lihat volume uang dan barangnya, uang bergerak dari mana ini ditangkap oleh Bank Indonesia dari payment gateway. Pergerakan harus ada, ini akan dilihat dari providernya," jelasnya.
Pemungutan pajak terhadap e-commerce ini akan dikenai tiga jenis, yaitu pajak penghasilan (PPN), Pajak penghasilan (Pph) serta bea cukai. "Bea masuk kalau dia barang dari luar negeri kalau dia crossboarder. Ppn jelas karena itu termasuk transaksi."
Mardiasmo menjelaskan alasan pemungutan pajak e-commerce adalah agar terciptanya netralitas atau keadilan dari pelaku bisnis offline dan online. Selama ini, yang dikenai pajak baru sebatas pelaku bisnis offline saja.
Namun demikian, besaran pajak e-commerce akan dipengaruhi oleh status pembeli sebab daya beli masyarakat juga harus diperhatikan dalam hal ini.
"Nanti kita bedakan pembeli yang UMKM dan yang bukan UMKM dan ada juga pembeli yang end user (pengguna akhir). Ini dikaitkan supaya adil, kalau bayar besar ya pajak juga besar, sesuai daya pikul masing-masing."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaSandy mengusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menjalin kerjasama dengan layanan ojol dan online shop tersebut.
Baca SelengkapnyaDengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut diperoleh dari 163 perusahaan pemungut.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak dari usaha ekonomi digital seperti fintech, kripto, dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca Selengkapnya