Siap-Siap, PLTU Tak Penuhi Target Penurunan Emisi Bakal Kena Pajak Karbon
Merdeka.com - Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi pembuangan emisi gas rumah kaca (GRK), di antaranya melalui kebijakan perdagangan karbon dan rencana pengenaan pajak karbon.
Mekanisme perdagangan karbon sendiri resmi dimulai untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara, yang aturannya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 16 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam pengukuran transaksi perdagangan karbon melalui Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), yang di fase awal 2023 berlaku untuk 99 PLTU.
-
Dimana PLN akan melakukan perdagangan karbon? PLN Group siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif dalam bursa perdagangan karbon di Indonesia.
-
Apa yang akan dilakukan PLN di Bursa Karbon Indonesia? PLN akan menjadi trader terbesar di bursa karbon Indonesia dengan membuka setara hampir 1 juta ton CO2. Hal ini merupakan bagian langkah PLN mendukung pemerintah dalam penurunan emisi dan mengakselerasi transisi energi.
-
Bagaimana PLN mempersiapkan diri untuk masuk bursa karbon? Beberapa pilot project telah kami lakukan sehingga hari ini, sistem perdagangan karbon bisa dilakukan,' ucap Darmawan.
-
Apa teknologi utama yang digunakan PLTU Batang? PLTU Batang menggunakan teknologi mutakhir terbesar di Asia Tenggara untuk saat ini, yaitu Ultra Super Critical, yang memberikan tingkat efisiensi yang tinggi dan memberikan dampak lingkungan yang lebih rendah dibandingkan dengan teknologi PLTU sebelumnya.
-
Siapa yang akan memimpin langkah PLN masuk bursa karbon? Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN Group siap menjadi garda terdepan dalam upaya penurunan emisi melalui peran aktif dalam bursa perdagangan karbon di Indonesia.
-
Di mana PLTU Batang berada? PLTU Batang adalah pembangkit listrik tenaga uap ultra critical sebesar 2x1.000 MW di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Lewat aturan ini, Plt Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Dadan Kusdiana buka kemungkinan, perusahaan pembangkit listrik yang tidak memenuhi ketentuan PTBAE-PU terancam dikenai sanksi berupa pembayaran pajak karbon.
"Ini bisa menjadi salah satu cara. Kalau dia tidak bisa memenuhi, sebagai jalan keluarnya ya bayar pajak karbon," ujar Dadan di Jakarta, Selasa (24/1).
Adapun menurut Pasal 12 Permen ESDM 16/2022, alokasi PTBAE-PU untuk PLTU pada 2023 sebesar 100 persen. Sementara alokasi setelah 2023 diberikan sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon pada periode satu tahun sebelumnya.
Ketentuannya, untuk hasil transaksi perdagangan karbon lebih dari atau sama dengan 85 persen akan diberikan alokasi PTBAE-PU sesuai dengan hasil transaksi perdagangan karbon. Sementara transaksi yang kurang dari 85 persen diberikan PTBAE-PU sebesar 85 persen.
Namun begitu, Dadan menegaskan, tujuan utama aturan tersebut bukan untuk meraup keuntungan dari pajak karbon. Tapi lebih kepada target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen di 2030.
"Tapi kita sebenarnya memberikan dorongan bukan untuk pajak karbon, tapi untuk meningkatkan penurunan emisinya. Kita kan tujuannya itu," seru dia.
Besaran Tarif Pajak
Untuk pengenaan pajak karbon sendiri, Kementerian ESDM saat ini masih menunggu penetapan aturannya dari Kementerian Keuangan.
Sebagai catatan, besaran tarif pajak karbon sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Nilainya setara Rp30 per kg CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.
Secara ketentuan, pajak karbon semestinya berlaku untuk PLTU berbasis batu bara sejak 1 April 2022. Namun, aturan turunan yang mengatur ketentuan teknis pemungutannya belum kunjung terbit sampai sekarang.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaTotal transaksi perdagangan karbon tahun 2023 mencapai Rp84,17 miliar dari 99 PLTU batubara.
Baca SelengkapnyaPerdagangan karbon PLN Indonesia Power telah mencapai 2.428.203 ton CO2 dan akan meningkat dua kali lipat pada tahun-tahun selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPembangunan infrastruktur pendukung energi bersih di lapangan terhambat.
Baca SelengkapnyaProses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.
Baca SelengkapnyaBursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) yang diluncurkan Presiden Joko Widodo di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (26/9) akan semakin menarik.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi baru saja meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaKetersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaPLN telah melakukan kajian untuk memprioritaskan retrofit CCS di pembangkit listrik fosil.
Baca Selengkapnya