Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siap-siap, produk tak berwujud seperti software dan film kena pajak dan bea masuk

Siap-siap, produk tak berwujud seperti software dan film kena pajak dan bea masuk ilustrasi software. © parttimebangkok.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan mengenakan bea masuk sekaligus pajak untuk barang tidak berwujud atau intangible goods. Sebab, selama ini penjualan barang seperti software, musik, hingga film yang transaksinya secara online tersebut masih bebas lalu lalang masuk ke Indonesia.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan menyusul pesatnya perkembangan teknologi, sehingga banyak barang yang bertransformasi menjadi bentuk digital.

Misalnya, buku-buku impor mudah didapatkan melalui situs pembelian online dalam bentuk buku online atau e-book. Membeli film, musik, atau aplikasi pun cukup sering dilakukan bahkan bisa melalui telepon genggam dan online.

"Jadi kami tadi sedang berbicara mengenai perpajakan e-commerce. Itu kan juga cukup luas, ada yang tangible ada yang intangible. Ini sedang kami godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Apakah kalau yang cross border (antar negara) misalnya juga biaya masuknya dikenakan, juga PPN, PPh-nya," kata Mardiasmo dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12).

Apabila telah disepakati, pajak yang dikenakan sama dengan barang tangible yaitu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin (impor) kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah," ujarnya.

Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha. Baik dari sisi hukum, maupun besaran pajak yang akan dikenakan, serta bea masuk dari masing-masing produk.

Mardiasmo belum dapat memastikan berapa sumbangan pajak intangible goods terhadap penerimaan negara. " Sedang coba cari, karena juga mapping. Semua itu kan banyak, kami sedang godok, akan kami selesaikan. Ada beberapa (pengusaha) yang kami undang, sebagai mitra kerja supaya mereka juga bisa memberikan masukan."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya
Harga Sepeda, Jam Tangan hingga Kosmetik Impor Bakal Lebih Mahal Mulai 17 Oktober, Ini Dia Penyebabnya

Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menambah 4 item barang impor kena pajak lebih karena jumlahnya cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak
Barang Impor di TikTok Shop Harus Dipungut Pajak

Pasalnya, harga barang impor yang dijual social commerce jauh lebih murah ketimbang produksi UMKM lokal.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024
Sri Mulyani Kumpulkan Pajak Belanja Online, Kripto hingga Pinjol Sebesar Rp7,39 Triliun di 2024

Penerimaan tersebut berasal dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak pinjaman online dan pajak SIPP.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Daftar Barang dan Jasa Bakal Kena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.

Baca Selengkapnya
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin
Kemendag Pastikan Permudah Pelaku Usaha Urus Izin

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar
FOTO: Mendag Musnahkan Barang-Barang Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 20,22 Miliar

Barang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Platform Digital Jadi Produsen, Mendag: TikTok Tak Boleh Buat Sepatu Merek TikTok
Aturan Baru Larang Platform Digital Jadi Produsen, Mendag: TikTok Tak Boleh Buat Sepatu Merek TikTok

Menurutnya aturan pajak mereka harus sama, tak boleh dibedakan.

Baca Selengkapnya
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM
Cegah Barang Impor Murah Beredar, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Lindungi UMKM

Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye Bangga Buatan Indonesia

Baca Selengkapnya
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce
Siap-siap, TikTok Harus Kantongi 2 Izin sebagai Media Sosial dan e-Commerce

Menteri Perdagangan Zukifli Hasan berencana membedakan aturan antara e-commerce dan media sosial.

Baca Selengkapnya
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian

Zulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya