Siap-Siap, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik Rp500-Rp2.000 per 2 November
Merdeka.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyetujui kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada tanggal 2 November 2019 dengan kisaran Rp500 sampai Rp2.000.
Menteri PUPR, Basuki Hadimujono mengatakan, kenaikan tarif tol ruas tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019, namun ditunda hingga setelah pelantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin, sehingga diputuskan baru bisa dilakukan pada 2 November 2019.
"Satu ruas dulu, waktu itu kita undur setelah pelantikan, kenaiknya dilakukan Sabtu minggu depan (2 November 2019)," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Sabtu (26/10).
Menurut Basuki, kenaikan tarif Tol Ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa mengikuti besaran rata-rata inflasi wilayah yang dilintasi ruas tol tersebut. Dia menyebut kenaikan tarif dari Rp500 untuk kendaraan golongan I.
"Sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp500," tuturnya.
Namun, ada dua golongan kendaraan yang tarif tolnya justru mengalami penurunan. Yaitu kendaraan golongan IV dengan penurunannya Rp1.000 dan golongan kendaraan V penurunannya mencapai Rp5.000.
Basuki mengungkapkan, pemerintah telah menurunkan besaran persentase kenaikan tarif, dengan begitu nominal pembulatan tarif semakin kecil. Dia pun menyebut ada ruas tol yang tidak mengalami kenaikan karena nilai pembulatannya tidak mendekati angka pembulatannya.
"Ada yang nggak naik loh. Dengan inflasi pun kalau dihitung jadi misalnya cuma Rp300 ya nggak jadi. Pembulatan karena kecilnya. Dulu itung-itungannya skitar 6-7 persen. Sekarang inflasi 3-3,5 persen naiknya sedikit. Ada yang Rp200, Rp300 akhirnya ngga naik," tandasnya.
Ini Besaran Tarif Baru Berlaku 2 November
Adapun untuk besaran tarif tol yang disesuaikan per 2 November 2019 di ruas Jakarta Tangerang, pukul 00.00 WIB sebagai berikut:
Gol I: Rp7.500,- yang semula Rp7.000,-
Gol II: Rp11.500,- yang semula Rp9.500,-
Gol III: Rp11.500,- yang semula Rp12.000,-
Gol IV: Rp15.000,- yang semula Rp16.000,-
Gol V: Rp15.000,- yang semula Rp20.000,-
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan ini berdasarkan surat keputusan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kepmen PUPR) nomor 2808/KPTS/M/2024.
Baca SelengkapnyaTarif tol Jakarta-Tangerang resmi naik Rp500 per 19 Oktober 2024. Ini beberapa hal yang perlu anda ketahui!
Baca SelengkapnyaPT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) telah melakukan penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menyediakan fasilitas Emergency Parking Bay.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari, Goloongan I Jadi Rp27.000
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaTarif ruas tol Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak bakal menjadi Rp13.500 untuk kendaraan golongan satu.
Baca SelengkapnyaTarif baru tol dalam kota ini akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaNaiknya tarif tol tersebut bertujuan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif.
Baca SelengkapnyaTarif baru ini berlaku efektif pada 11 November 2023 pukul 00.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTol Serbaraja telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo pada 20 September 2022.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca Selengkapnya