Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siapkan aturan baru, Menko Sofyan tepis bikin pejabat kebal hukum

Siapkan aturan baru, Menko Sofyan tepis bikin pejabat kebal hukum Menko Perekonomian Sofyan Djalil. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan peraturan presiden sebagai turunan dari Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mempercepat penyerapan anggaran di daerah. Salah satu perpres yang segera dikeluarkan adalah perpres percepatan pembangunan infrastruktur.

Aturan ini sebagai payung hukum jaminan bagi pejabat negara agar tidak takut dalam membelanjakan anggaran negara. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil buru-buru menyanggah aturan ini melindungi sekaligus membuat pejabat kebal dan tidak bisa dipidana jika mengambil keputusan di luar ketentuan asalkan untuk kepentingan orang banyak.

Menko Sofyan menjelaskan, selama ini sering terjadi kekeliruan dalam penindakan pejabat. Dia menceritakan, terkadang permasalahan administrasi diselesaikan dengan hukuman pidana. Seharusnya hukum administrasi digunakan jika konteksnya pelanggaran administrasi. Dengan begitu pejabat pengguna anggaran tidak takut mengeksekusi program.

"Keputusan Menteri, Dirjen, Bupati, Gubernur itu ada aspek administrasi. Kalau ada pelanggaran dalam aspek ini harus dihukum atau direview dengan aspek administrasi," jelasnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Mantan menteri BUMN era pemerintahan SBY ini meyakini, perpres yang akan dikeluarkan bakal bermanfaat mempercepat proses pembangunan infrastruktur. Sebab di dalamnya berisi instruksi kepada seluruh pejabat untuk mengambil inisiatif ketika menghadapi persoalan yang menghambat program pembangunan.

Dia menuturkan, terkadang inisiatif pejabat mengurai persoalan yang berhubungan dengan hambatan program, justru berujung pidana. Dengan adanya perpres ini, jika pejabat melakukan pelanggaran administrasi, maka diselesaikan di pengadilan administrasi oleh atasannya. Baik itu inspektorat jederal atau BPK.

Namun, tidak ada kompromi jika benar-benar terkait penyelewengan anggaran atau tindak pidana korupsi. "Tapi jangan dicampuradukan kesalahan administrasi dengan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, pemerintah segera menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum percepatan penyerapan anggaran.

Kedua PP dibuat untuk melaksanakan UU Administrasi Pemerintahan, yang di dalamnya menyatakan tidak bisa memidanakan pejabat pemerintah atas kesalahan dalam pelaksanaan kebijakan tidak dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri, untuk memperkaya orang lain ataupun penyalahgunaan wewenang

Jika terbukti ada kerugian negara dalam pengambilan keputusan, pejabat tersebut hanya diwajibkan mengganti kerugian sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.

"Untuk itu, pejabat pemerintah jangan takut melakukan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik melalui tender ataupun kegiatan2 lain. Kalau kegiatan-kegiatan ini bisa dilakukan dengan cepat, distribusi anggaran akan terbantu dan memberikan rangsangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Menteri Yuddy. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan
Mahfud Koordinasi dengan KPK Lawan Vonis Bebas Hakim Gazalba Saleh: Hukum Harus Ditegakkan

KPK akan melakukan Kasasi terhadap vonis bebas hakim Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana
MK Ubah UU Pemilihan Kepala Daerah, Pejabat Daerah dan TNI-Polri Tak Netral Kini Bisa Dipidana

Tidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Daerah Sambut Baik Putusan MK Aparat Negara Tak Netral Langsung Pidana: Berikan Efek Jera
Bawaslu Daerah Sambut Baik Putusan MK Aparat Negara Tak Netral Langsung Pidana: Berikan Efek Jera

Selama ini Sentra Gakkumdu merasa kesulitan dalam memproses pelanggaran Pemilu,

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat

Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Baca Selengkapnya