Siapkan 'obat demam' buat industri, Jokowi kaji 1.000 regulasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memanggil Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Gubernur BI Agus Martowardojo untuk memfinalisasi paket kebijakan penyelamatan ekonomi. Presiden juga menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk finalisasi paket kebijakan yang disebut-sebut sebagai 'obat penurun demam'.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan paket kebijakan ekonomi, sore ini, Rabu (9/9). Paket kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi perekonomian nasional.
"Rencananya memang hari ini, kalau tidak ada perubahan akan dikeluarkan paket kebijakan yang namanya paket kebijakan September 1," kata Pramono di Istana, Jakarta, Rabu (9/9).
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
-
Siapa yang mengapresiasi kebijakan Jokowi? Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pangan dan pertanian mendapatkan apresiasi dari Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, Mangku Purnomo.
-
Apa dampak pelemahan Rupiah terhadap harga kedelai? Harga kedelai impor kembali mengalami kenaikan dan berdampak pada pelemahan nilai tukar rupiah. Kondisi ini tentunya sangat memberatkan para pelaku usaha tempe dan tahu.
-
Apa yang diungkapkan Sri Mulyani tentang bukber Kabinet Jokowi? Sangat terbatas, tidak semua menteri hadir termasuk dari PDIP, PKB dan NasDem.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
Pramono memberikan bocoran, paket kebijakan September 1 ini berisi deregulasi atau pemangkasan perizinan untuk mempermudah dunia usaha. Ada beberapa regulasi yang dianggapnya bersahabat dengan pelaku usaha dan ada juga yang perlu dihilangkan.
"Hampir ada 1.000 lebih regulasi yang dikaji, nanti akan disampaikan presiden, tidak etis disampaikan di sini. Yang akan dihilangkan," terang Pramono.
"Intinya adalah hilangkan barrier to entri jadi hambatan orang berusaha, selain itu beberapa hal yang bersifat pajak," imbuhnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo memberikan pekerjaan rumah bagi menteri-menteri bidang ekonomi. Jokowi menghendaki para menterinya membuat kebijakan besar untuk merespon perlambatan ekonomi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya terdapat 14 industri yang sudah tercatat akan diwajibkan memasang scrubber.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, China mampu menekan polusi udara dalam waktu relatif cepat.
Baca SelengkapnyaKonsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta hari ini adalah PM2.5 dengan konsentrasi 57 µg/m³.
Baca SelengkapnyaJakarta sempat menempati urutan pertama kota dengan kualitas udara terburuk di dunia versi data dari situs IQAir.
Baca SelengkapnyaJokowi akan menindak tegas perusahaan yang tidak memakai scrubber.
Baca SelengkapnyaSanksi akan dikenakan kepada industri yang tidak menaati aturan pengendalian emisi gas sehingga menyebabkan penurunan kualitas udara di daerah sekitarnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Jokowi untuk membentuk dan memimpin satuan tugas (satgas) polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaSandiaga menyebut dokter kepresidenan menjelaskan salah satunya karena kualitas udara buruk.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaAglomerasi pabrik diperuntukkan bagi pengusaha pabrik dengan skala industri kecil dan menengah
Baca SelengkapnyaDaftar tersebut sekarang sedang dibahas dan akan diputuskan beberapa kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya