Siapkan Sanksi, Menteri PAN-RB Bakal Pantau Ketat PNS yang Bolos 10 Juni
Merdeka.com - Menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta kepada Para Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari Senin, 10 Juni 2019.
Dalam suratnya Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tertanggal 27 Mei 2019 surat yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah itu, Menteri PAN-RB meminta agar laporan terhadap hasil pemantauan kehadiran ASN pada Senin, 10 Juni 2019, diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama pukul 15.00 WIB.
"Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, 10 Juni 2019, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban terhadap Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," tegas Syafruddin.
-
Kapan Ganjar Pranowo kumpulkan ASN? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Siapa yang meminta kinerja ASN Pasuruan berorientasi pelayanan publik? ‘’Maka saya pesan mengenai kinerja kita ke depan yang harus berorientasi pelayanan publik. Pahami dan utamakan kepuasan masyarakat. Bukan kepuasan diri sendiri. Melayani dengan sikap hormat, sopan, cepat, dan ikhlas’’ pesannya.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Bagaimana ASN DKI melaporkan kinerja WFH? 'Para Kepala Perangkat Daerah/Biro agar memastikan pelaksanaan WFH tidak mengganggu pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dengan mengoptimalkan peran atasan langsung untuk melakukan pengawasan,' tutup Maria.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud, menurut surat tersebut, agar dilaporkan kepada Menteri PAN-RB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
"Pengambilan cuti di luar dari ketentuan cuti bersama hanya diperkenankan dengan alasan jelas, misalnya bagi PNS yang cuti karena mudik Lebaran dengan kondisi lokasi mudik berjarak jauh dari domisilinya, dengan memperhitungkan kuantitas PNS yang bertugas di instansinya," ucap Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan itu.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, menurut siaran pers BKN, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sementara untuk peringatan Hari Pancasila pada tanggal 1 Juni yang waktunya berdekatan dengan masa cuti bersama, BKN mengingatkan PNS tetap diminta melangsungkan upacara, dan bagi PNS yang sedang menjalani masa cuti bertepatan dengan tanggal itu harus tetap mengikuti pelaksanaan upacara di instansi setempat dengan menyertakan formulir bukti yang diatur oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Melalui Keppres tersebut, Preside menetapkan cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut seperti dikutip dari laman Setkab.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN turun ke lapangan harus melaporkan setiap perkembangan yang terjadi.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 bisa ditemukan pada akun SSCASN BKN masing-masing peserta.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaAkmal mengingatkan seluruh OPD untuk berbenah. Dia juga menekankan perlunya pembinaan pegawai.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaBKN telah menetapkan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Baca SelengkapnyaViral video diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Boyolali mengaku diperintah untuk memenangkan PDIP dan Ganjar
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan pendaftaran, peserta harus memastikan sudah mendaftar SSCASN terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaKASN sudah tidak aktif bertugas untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran ASN per 24 Agustus 2024 sesuai dengan Surat Edaran MenPAN-RB.
Baca Selengkapnya