Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak ke bandara, Menko Rizal temukan wisman dipungut biaya visa

Sidak ke bandara, Menko Rizal temukan wisman dipungut biaya visa Turis Amerika Serikat di Jakarta. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli, mengadakan kunjungan ke Bandara Soekarno Hatta dalam rangka peninjauan penerapan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang di koordinasi oleh Kemenko Maritim. Peninjauan dilakukan Menko Rizal di terminal kedatangan internasional 2D, Bandara Soekarno-Hatta.

Saat melakukan peninjauan, Menko Rizal mendapati beberapa warga negara asing (WNA) yang tiba di terminal kedatangan internasional, masih belum mengetahui adanya kebijakan bebas visa kunjungan.

"Kami datangi beberapa, ketemu turis, ada yang belum mengerti tetap bayar USD 30. Ada (wisman) yang mengerti komplain karena tetap ditagih. Jadi perlu sosialisasi betul-betul kita bebas visa," kata Menko Rizal di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (25/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengatakan, WNA yang belum mengetahui kebijakan BVK, tetap membayar USD 35 untuk bisa mendapatkan visa on arrival atau visa kedatangan. "Ternyata masih banyak yang belum tahu Indonesia bebas visa," imbuhnya.

Untuk itu, lanjutnya, dia akan segera meminta semua pihak terkait agar semakin gencar melakukan sosialisasi ke negara-negara yang sudah mendapat BVK dari Indonesia.

"Kita minta deputi kirim surat ke menlu agar ada sosialisasi di negara yang kita berikan bebas visa supaya mereka memahami ini," tuturnya.

Diakui Menko Rizal, kebijakan BVK mengurangi potensi penerimaan negara. Namun, potensi kehilangan pendapatan itu bisa ditambal dari belanja para wisatawan selama berada di Indonesia.

"Memang dari satu sisi pendapatan negara berkurang USD 30, tetapi pengeluaran turis per hari lebih dari USD 100, jadi dapat kalau mereka stay beberapa hari, pengusaha dan rakyat biasa bisa rasakan manfaat dari ini," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Petugas Imigrasi Ngurah Rai Pungli Turis Asing, Ini Respons Menparekraf Sandiaga Uno
Petugas Imigrasi Ngurah Rai Pungli Turis Asing, Ini Respons Menparekraf Sandiaga Uno

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengomentari kasus pungli petugas Imigrasi kepada turis asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut
Bea Cukai Bongkar Koper Penumpang untuk Diperiksa, Mendag: Itu Hal Biasa Saja, Kenapa Mesti Ribut

Zulkifli menilai, sangat wajar apabila masyarakat diminta untuk membayar pajak dari barang yang dibeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda
Begini Modus Travel Nakal Rayu WNI Jadi Jemaah Furoda

Banyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Tegas, Menag Yaqut Bakal Sanksi Travel Terbangkan Jemaah Tanpa Visa Haji
Tegas, Menag Yaqut Bakal Sanksi Travel Terbangkan Jemaah Tanpa Visa Haji

Mereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya