Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidak ke Benoa, Menteri Susi temukan banyak tindak pidana perikanan

Sidak ke Benoa, Menteri Susi temukan banyak tindak pidana perikanan Menteri Susi Pudjiastuti. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Satuan tugas (Satgas) 115 melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 2 Agustus 2016 di Pelabuhan Benoa, Bali. Dari hasil sidak, ditemukan adanya tindak pidana perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengungkapkan, ada 3 modus yang dilakukan oleh pelaku dalam tindak pidana perikanan yang ditemukan oleh dirinya. Pertama, kapal perikanan beroperasi menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.

"Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang sudah tidak memiliki izin dan atau eks asing yang dilarang beroperasi, dapat tetap beroperasi," kata Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (28/8).

Kedua, lanjutnya, kapal eks asing mengubah badan kapal yang awalnya berbadan fiber atau besi kemudian dilapisi oleh kayu. Saat ini, ada 27 kapal tengah dalam penyelidikan yang terindikasi menggunakan modus ini.

"Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat," ucapnya.

Terakhir, pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah perairan Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi.

"Mereka alasannya umum, bilang kapal akan dijual di luar negeri dan deregistrasi baru dilakukan setelah kapal tiba di negara tujuan," tuturnya.

"Kenapa mereka bilang gitu? Karena pemilik kapal tidak dapat melaksanakan syarat deregistrasi," tandasnya.

Dari hasil tindak lanjut tersebut, ada tanggal 20 Agustus 2016, penyidik polisi air (Polair) pada satgas 115 telah menetapkan SM selaku nahkoda kapal KM Fransiska sebagai tersangka. SM diduga melakukan kebohongan dengan mengubah badan kapal.

Selain itu, RSL selaku Direkrut Utama PT BSM pemilik kapal KM Fransiska dan IKR selaku Direktur PT BMS juga ditahan tanggal 22 Agustus kemarin. Ketiganya dikenakan pasal 93 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP