Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang uji materi, saksi ahil sebut BUMN harus dikelola lebih bertanggung jawab

Sidang uji materi, saksi ahil sebut BUMN harus dikelola lebih bertanggung jawab gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan, Koerniatmanto Soetoprawiro berpendapat bahwa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) katanya harus dikelola berdasarkan asas kekeluargaan, bukan mengutamakan modal. Dia memandang, keberadaan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, mempunyai makna yang bias.

Hal ini disampaikan Koerniatmanto saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan uji materi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nomnor perkara 14/PUU-XVI/2018, pemohon Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri.

Ada dua pasal UU BUMN yang digugat, yakni Pasal 2 Ayat 1 (a) dan (b) yang berisi tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN serta Pasal 4 Ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara. Pemohon menilai dua pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat pembangunan ekonomi.

Koerniatmanto menilai, bunyi ketentuan Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) UU BUMN sangat bias makna. Hal itu dibuktikan dengan tidak dicantumkannya kata 'kemakmuran rakyat' sebagaimana disebutkan dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang merupakan landasan utama dari pembentukan UU BUMN.

"Hal ini jelas tidak selaras dengan paradigma, bahwa BUMN itu di dalam mengelola keuangan negara adalah demo ataupun mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dara Indonesia, dan untuk memajukan kesejateraan umum, dan bukan demi keuntungan para penguasa modal," katanya.

Mengutip putusan MK nomor 48/PUU-XI/2013, Koerniatmanto mengatakan, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara, serta mengejar keuntungan.

"Mengejar keuntungan itu merupakan frasa yang masih koma dan belum titik. Mengejar keuntungan perlu dipertegas, bahwa hal ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Koerniatmanto.

Sementara itu, terkait frasa 'ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah' dalam Pasal 4 ayat (4) UU BUMN, Koerniatmanto mengatakan hal tersebut telah menyebabkan penyelewengan atas makna Pasal 23C UUD 1945.

"Pasal 23C UUD mengamanatkan perubahan penyertaan modal pada BUMN diatur dengan Undang Undang telah didegradasi menjadi penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," kata Korniatmanto.

Sementara itu, Akademisi Universitas Mulawarwan, Bernaulus Saragih mengatakan, penyertaan modal oleh pemerintah terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus melalui mekanisme kontrol yang baik. Sehingga, BUMN bisa lebih bertanggungjawab.

"Bahwa penyertaaan modal oleh pemerintah terhadap BUMN dari uang rakyat atau APBN harus melalui mekanisme yang dapat dikontrol oleh rakyat dan respresentasinya. Sehingga BUMN dapat lebih bertanggungjawab terhadap pemanfaatan kekayaan alam Indonesia yang lebih berkeadilan, serta bertanggungjawab dalam menjaga kelestarian SDA dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia," ucap Bernaulus.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pemohon menyebut keberadaan pasal-pasal tersebut diselewengkan secara normatif dan menyebabkan terbitnya peraturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Persero.

Dalam PP yang juga dikenal dengan PP Holding BUMN Tambang, tiga BUMN dialihkan sahamnya kepada PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (Inalum). Tiga BUMN tersebut, yakni Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Timah Tbk, serta Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk.

Pemohon juga menilai, Pasal 4 ayat (4) UU BUMN menunjukkan akibat dari penyertaan modal negara pada BUMN lain. Sehingga BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN lainnya.

Ketentuan ini telah menghilangkan BUMN dan dapat dikategorikan sebagai privatisasi model baru karena adanya transformasi bentuk BUMN menjadi anak perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme APBN dan persetujuan DPR RI.

Reporter:Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR
Tak Bosan, Erick Thohir Kembali Tagih Pembahasan RUU BUMN ke DPR

Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.

Baca Selengkapnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya
BPK dan BPKP Ungkap Tantangan Perusahaan BUMN Lima Tahun ke Depan, Ini Detailnya

Transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN perlu dilakukan dengan perencanaan matang.

Baca Selengkapnya
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan
Ruang Sidang Langsung Riuh Tepuk Tangan Saat JK Beri Pembelaan Untuk Terdakwa Korupsi Karen Agustiawan

JK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian
Kredit Macet LPEI, Pengamat: Baiknya BUMN Terkonsolidasi di Satu Kementerian

Pengelolaan BUMN di bawah kementerian teknis tidak sejalan dengan tugas dan fungsi BUMN sebagai korporasi yang mencari profit.

Baca Selengkapnya
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN
Politisi Gerindra: Hanya BUMN yang Punya Kontribusi Bisa Dapat Kucuran PMN

Perusahaan milik negara yang menerima insentif anggaran tersebut harus memiliki performa yang cukup baik

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan
Cak Imin: Salah Satu Kekacauan Hukum Pemain Bisnis Jadi Pembuat Aturan

Cak Imin menegaskan dalam kepemimpinannya nanti bersama Anies Baswedan, harus dilandasi pada objektifitas, kalkulatif dan memahami skala prioritas.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Genjot Pendapatan BUMN: RI Belum Bisa Hanya Andalkan Pajak
Erick Thohir Genjot Pendapatan BUMN: RI Belum Bisa Hanya Andalkan Pajak

Erick Thohir terus mendorong pendapatan dari perusahaan BUMN karena Indonesia belum bisa mengandalkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.

Baca Selengkapnya
Anies Sentil BUMN: Kalau Fokusnya Tingkatkan Pendapatan Negara, Terjadi Konflik Kepentingan
Anies Sentil BUMN: Kalau Fokusnya Tingkatkan Pendapatan Negara, Terjadi Konflik Kepentingan

Bakal Capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan menginginkan BUMN tidak menjadi alat meningkatkan pendapatan negara agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung
Anies: BUMN dan Swasta Harus Kolaborasi Agar Tak Cuma Cari Untung

Kata Anies, pelayanan BUMN tidak serta merta menegasikan untuk mendapatkan keuntungan.

Baca Selengkapnya