Sikap Abu-Abu Kadin soal UMP 2023, Hargai Uji Materi tapi Tak Mau Disebut Mendukung
Merdeka.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Arsjad Rasjid menghargai langkah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Namun, dia enggan jika Kadin disebut mendukung langkah yang diambil Apindo.
"Menghargai satu proses yang ada. Secara proses, itu ada dewan pengupahan kalau saya bicara itu nanti ada cawe-cawe, kami harus menghargai proses tersebut," ujar Arsjad saat konferensi pers di Menara Kadin, Selasa (29/11).
Arsjad memahami langkah Apindo yang mengajukan uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, memang terdapat dualisme regulasi terhadap penetapan upah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Adanya dualisme seperti itu menurut Arsjad sangat bahaya karena terjadi ketidakpastian hukum. Dampaknya, akan menimbulkan preseden negatif di mata investor.
"Ini bahaya membuat ketidakpastian hukum. Kami mendukung karena kami melihat dari perspektif sisi hukumnya bahwa bisa terjadi ketidakpastian yang akan membingungkan investor," imbuhnya.
Dia menambahkan, di situasi saat ini penetapan upah seharusnya juga mempertimbangkan kondisi di masing-masing industri. Tidak setiap industri mengalami performa positif di tengah ketidakpastian ekonomi global, khususnya industri riil atau padat karya.
"Jadi untuk UMP saya rasa lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," kata dia.
Langkah Apindo
Sebelumnya saat dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengonfirmasi pihaknya tengah menyusun materi judicial review terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Benar, sedang dalam proses, segera ajukan, mudah-mudahan sudah bisa diajukan pekan depan," kata Anton.
Pengajuan uji materi tersebut sebagai buntut atas, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Dalam keputusannya, kenaikan maksimal upah pada 2023 yaitu 10 persen.
"Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," demikian bunyi Pasal 7 dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022, yang dikutip pada Sabtu (19/11).
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziyah pada Rabu 16 November 2022, kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dan diundangkan pada Kamis 17 November 2022.
Selanjutnya, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai Upah Minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Variable penghitungan upah minimum 2023 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaSekjen Partai Golkar ini menambahkan kondisi ekonomi global yang tidak menentu.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang.
Baca SelengkapnyaPolemik di tubuh Kadin Indonesia turut berimbas pada iklim ekonomi nasional.
Baca Selengkapnya