SILO tolak permintaan uang jaminan Rp 51 miliar Pemprov Kalsel
Merdeka.com - PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), perusahaan pertambangan dan pabrik pengolahan (smelter) bijih besi di Pulau Sebuku, Kalimantan Selatan, menolak uang jaminan Rp 51 miliar yang diminta Pemprov Kalsel.
Direktur Utama SILO, Mayjen TNI (Purn) Soenarko mengatakan, permintaan uang jaminan itu terkait rehabilitasi lahan daerah aliran sungai (DAS). Menurut dia, permintaan uang jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Jelas saja kami tolak permintaan uang jaminan tersebut karena tidak ada dasar hukumnya. Uang Rp 51 miliar tidak sedikit," katanya seperti ditulis Antara, Minggu (4/2).
-
Kenapa KLHK perlukan rehabilitasi DAS? Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo menuturkan bahwa warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan. 'Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya,' tutur Aryo.
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Mengapa warga Latimojong menolak harga pembebasan lahan? Cones mengaku pasca kejadian tersebut keluarganya mengalami trauma. Bahkan, anaknya enggan berangkat ke sekolah. 'Anak saya trauma dan tidak masuk sekolah karena peristiwa kemarin. Untuk sementara kami menenangkan diri di rumah kerabat,' ucapnya.
-
Siapa yang serahkan rehabilitasi DAS? Serah terima itu dari PT Mitra Stania Prima (MSP) yang merupakan perusahaan di bawah naungan Arsari Tambang.
-
Kenapa Dam Kamijoro dibangun? Mayoritas warga di Bantul berprofesi sebagai petani. Oleh karena itu, dibutuhkan saluran irigasi yang bisa mengalirkan air dari sungai menju lahan pertanian mereka.
-
Bagaimana KLHK menilai rehabilitasi DAS? Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung,' kata Muchtar.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel melalui surat Kepala Dinas Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor 522/1054/PDASRHL/Dishut tertanggal 25 Agustus 2017 menyebutkan SILO sebagai pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) seluas 1.731,6 ha, baru merealisasikan penanaman rehabilitasi DAS seluas 11,5 ha.
Untuk itu, sesuai surat tersebut, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel meminta kepada SILO menyiapkan rekening QQ (bersama) untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS.
"Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan kegiatan rehabilitasi DAS IPPKH, Saudara diwajibkan menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khsusus hanya untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal sebesar Rp30.000.000 per ha untuk areal seluas 1.720,116 ha atau sebesar Rp51.603.300.000," sebut Hanif dalam suratnya ke SILO.
Selanjutnya, surat juga menyebutkan jika SILO tidak memenuhi kewajiban DAS IPPKH seluas 1.720,116 ha, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel bisa mengusulkan kepada pejabat berwenang untuk mencabut lokasi rehabilitasi DAS yang sudah ditetapkan.
Sikap SILO juga diperkuat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui surat Nomor S.29 yang ditujukan ke SILO, Kepala Biro Hukum KLHK Krisna Rya mengatakan uang jaminan Rp30 juta tidak ada dasar hukumnya.
Menurut Krisna, kegiatan penanaman DAS merupakan kewajiban SILO selaku pemegang IPPKH setelah calon lokasi penanaman DAS-nya ditetapkan KLHK.
"Persyaratan agar SILO menyiapkan rekening QQ yang dialokasikan khusus untuk kegiatan penanaman rehabilitasi DAS IPPKH minimal Rp30 juta per ha, tidak diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan," kata Krisna dalam suratnya.
Soenarko juga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah menanam dalam rangka rehabilitasi DAS sekitar 400 ha dan telah mendapat tambahan dari pihak terkait untuk menanam lagi seluas 600 ha.
Namun, lanjutnya, Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel tidak kunjung memberikan peta lokasi penanaman DAS karena SILO belum memenuhi uang jaminan Rp30 juta per ha tersebut sehingga penanaman 600 ha belum bisa dilakukan.
"Akibat uang jaminan Rp30 juta per ha yang mereka minta tidak dipenuhi, penanaman DAS seluas 600 ha itu tidak bisa dilakukan. Kami tidak mendapat penjelasan apa yang menjadi kekurangan kami. Semestinya, sebagai investor, kami ini dibina dan bukan di-'binasa'-kan seperti ini," katanya.
Sebelumnya, Direktur Operasi SILO, Henry Yulianto mengatakan sejak 24 Oktober 2016, pihaknya sudah mengajukan peta lokasi rehabilitasi DAS sebagai kompensasi penerbitan IPPKH kepada Dinas Kehutanan Pemprov Kalsel.
"Namun, hingga saat ini, peta lokasi tersebut belum juga ditetapkan," katanya.
Akibatnya, menurut dia, pengoperasian smelter bijih besi SILO, yang hingga saat ini sudah menelan investasi USD 150 juta atau sekitar Rp 2 triliun menjadi terhenti sejak November 2017 dan menyebabkan sebanyak 533 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, lanjutnya, mangkraknya smelter bernilai triliunan rupiah tersebut juga merugikan baik pemerintah pusat dan daerah, masyarakat setempat, dan juga perusahaan. "Di luar smelter itu, kami juga sudah menanamkan modal yang tidak sedikit di pertambangan bijih besi sejak tahun 2004," katanya.
SILO yang beroperasi di Pulau Sebuku, Kalsel memiliki izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi seluas 12.000 ha.
Saat ini, perusahaan tengah membangun smelter dengan kapasitas total 6,3 juta ton bijih besi dan rencana produksi sponge ferro alloy 2,2 juta per tahun.
Keseluruhan pembangunan smelter dengan nilai investasi USD 180 juta atau setara Rp 2,4 triliun tersebut ditargetkan rampung 2021.
Namun, sambil menunggu proyek keseluruhan selesai, sejak 2014, SILO mengoperasikan smelter secara terbatas dengan hasil konsentrat bijih besi.
Pengoperasian sementara smelter itu kini terhenti dan merugikan baik karyawan, warga sekitar, pemerintah, dan juga perusahaan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat Jaksa Skakmat Pleidoi SYL Sebut Rumah BTN di Makassar Masih Kebanjiran, Ini Katanya
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaSYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaSYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
Baca SelengkapnyaAlhasil Ditjen Holtikultura terus menerus diteror dengan dibebankan permainan SYL.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersebut dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar langsung dari SYL.
Baca SelengkapnyaSYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya
Baca SelengkapnyaIstana menegaskan, Jokowi tidak pernah memerintahkan untuk menarik uang dari bawahan di Kementan.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaTerungkap Cara SYL Bisa Bepergian Ke Brazil: Pakai Uang Sisa Operasional dan Kegiatan Dirjen
Baca Selengkapnya