Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Simak Aturan Operasional Mal dan Pasar Saat PPKM Level 3 di Akhir Tahun Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Aturan itu demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur panjang.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, sejumlah aturan berlaku selama PPKM level 3. Mulai dari pengaturan kegiatan berbelanja, belajar, beribadah hingga perjalanan di dalam maupun ke luar kota.

Merdeka.com merangkum penerapan aturan pada wilayah yang termasuk PPKM level 3 sebagai berikut:

Orang lain juga bertanya?

1. Kegiatan belajar mengajar tatap muka yang sudah ditetapkan oleh kementerian dilakukan dengan terbatas, yaitu maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB diperbolehkan 62-100 persen (5 peserta didik/kelas). Kemudian, untuk PAUD maksimal 33 persen atau 5 peserta didik/kelas. Keduanya sama-sama berjarak 1,5 m.

2. Kegiatan perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi bekerja langsung.

3. Kegiatan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Kegiatan supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021

5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah

7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit

8. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

9. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali.

10. Bagi pengguna moda transportasi pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali menunjukkan antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 kali, atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

11. Bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari, dan sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih

Kemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Kapolri Tiadakan Tilang Manual selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Tips Aman dari Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin
Antisipasi Macet Libur Nataru, Polri Siapkan Skema Contraflow hingga Rekayasa Lalin

Puncak arus Natal dan tahun baru sesuai prediksi yakni di tanggal 22-23 Desember 2023

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya